Myindonesianews.online – Magelang – Satlantas Polresta Magelang Polda Jateng lakukan kegiatan penertiban lalulintas di jalan Magelang – Purworejo tepatnya di Dusun Balong, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang pada, Rabu (15/3/2023)
Dengan melibatkan puluhan personil Satlantas Polresta Magelang kegiatan dilakukan secara stasioner terhadap pelanggar lalulintas yang kasat mata.
Dalam penertiban berhasil menindak 173 pelanggar dan dikenakan sangsi berupa TILANG, dengan jenis pelanggaran, helm 11 pelanggar, pengendara dibawah umur 32 pelanggar, knalpot brong 121 pelanggar, serta pelanggaran lain lain 9 (sembilan) pelanggar.
Kapolresta Magelang melalui Kasat Lantas Kompol Agus Santoso, S.E, S.I.K, M.H mengatakan, “Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas, mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang”, ungkapnya.
“Juga maraknya speda motor menggunakan knalpot brong yang tidak standard, selain melanggar aturan lalulintas juga membuat bising menganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya”, ujar Kompol Agus.
Banyak warga masyarakat yang mengadu ke Satlantas Polresta Magelang agar knalpot brong untuk ditertibkan karena sangat menggangu.
Kasat Lantas menegaskan kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara terus menerus sampai Kabupaten Magelang “Zero Knalpot Brong”. Pelanggar knalpot tidak standard (brong) akan dikenakan sangsi berupa TILANG sesuai UULLAJ Pasal 285 (ayat 1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 (satu) tahun atau denda 250 ribu rupiah”, terangnya.
“Bagi pelanggar ini barang bukti yang disita adalah sepeda motornya dan baru boleh diambil setelah 2 minggu dengan membawa knalpot standard”, pungkasnya. (Tardi)