Myindonesianews.online – Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa sungguh sangat disayangkan atas sikap dan kebijakan yang diambil organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait masalah Wartawan Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek.
Dikutip dari laman ptberitaistana.co.id menurutnya, tindakan semacam itu tidak mesti dilakukan oleh sebuah organisasi pers, terutama PWI yang sudah cukup umur ini.
Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke merespon terkait pencopotan status Iptu Umbaran dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan organisasi pers tertua di Indonesia itu.
“Sebenarnya saya tidak ingin mengomentari kasus ini karena kurang pada tempatnya menilai kebijakan rumah tangga tetangga sebelah. Namun, sebagai pandangan pribadi saya saja, secara jujur saya prihatin dan sangat menyayangkan hal itu terjadi”ungkap Wilson.
Dalam kutipan tersebut ia juga menambahkan bahwa semestinya, sebuah organisasi berfungsi sebagai pengayom dan pelindung anggotanya.
“Setiap anggota tentu berharap banyak terhadap organisasinya jika yang bersangkutan menghadapi masalah dalam berbagai hal,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini pada Jumat, 16/12/2022 lalu.
Terlebih lagi, kata Wilson Lalengke, sebuah organisasi yang ideal punya divisi yang membidangi hukum dan advokasi.
Tujuan utama adanya team hukum dan advokasi dalam sebuah organisasi adalah untuk memberikan pembelaan terhadap setiap anggotanya di saat mengalami masalah.
“Jadi agak aneh menurut saya jika yang terjadi sebaliknya, organisasi tidak memberikan pengayoman dan perlindungan kepada anggotanya. Malah mempersalahkan dan menghukumnya, ini tindakan brutal. Kecuali kalau Pak Umbaran itu melakukan tindak pidana murni yang tidak bisa ditolerir sama sekali, semisal melakukan korupsi, pembunuhan, perampokan, dan tindakan kriminal sadis lainnya,” jelasnya.
Merujuk pada catatan redaksi, dalam banyak kasus yang dihadapi anggotanya di berbagai daerah, pengurus PWI terkesan lebih sering mengorbankan anggotanya jika ada masalah yang terjadi atas mereka.
Salah satunya adalah kasus pemecatan pengurus PWI Lampung beberapa waktu lalu yang ditangkap polisi akibat diduga melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Lampung.
Termasuk pula kasus wartawan yang diduga anggota PWI di Sulawesi Utara baru-baru ini yang ditangkap polisi atas laporan sebuah rumah makan, tidak diberikan pembelaan oleh organisasinya.
Beberapa tahun lalu, anggota PWI di Aceh berurusan dengan polisi karena pemberitaan, PWI muncul sebagai ahli pers yang justru memberatkan wartawan tersebut di pengadilan.
Disisi lain, jika diakui secara jujur dan mau membuka data real, begitu banyak anggota PWI yang berprofesi ganda.
Mereka semua terdiri dari kalangan antara PNS serta aparat dan juga pengusaha yang bergabung dengan organisasi yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta ini.
“Kalau mengharamkan warga non-wartawan bergabung dengan organisasinya, yaa semestinya pecat semua anggota yang bukan wartawan murni. Jangan hanya Iptu Umbaran saja. Itu termasuk tindakan diskriminatif namanya,” tegas Wilson Lalengke.
Soal status wartawan madya yang disandang polisi intel Iptu Umbaran Wibowo, yang rencananya akan dicabut oleh dewan pers, Wilson Lalengke mengatakan hal itu lebih baik.
“Lebih cepat dicabut lebih bagus, karena uka-uka (UKW – red) dewan pers itu illegal. Yang resmi itu adalah sertifikat kompetensi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bukan dewan pers. Itu kata undang-undang, bukan saya yaa,” ucap tokoh pers nasional itu tegas.
Dalam menyikapi fenomena ini, Wilson Lalengke menyarankan kepada setiap warga masyarakat, terutama mereka yang ingin berkiprah dalam dunia jurnalistik tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya, PPWI terbuka untuk mewadahi mereka.
Organisasi PPWI memang didirikan untuk menjadi wadah para pegiat jurnalistik yang bekerja di berbagai sektor non-jurnalisme.
“Ribuan anggota PPWI adalah pekerja di berbagai bidang yang tidak berhubungan langsung dengan jurnalistik. Namanya pewarta warga atau citizen journalist. Saat ini, bidang apa yang tidak butuh publikasi?”
Ketika bicara publikasi dan sosialisasi suatu kegiatan, peristiwa, acara, atau program kerja, maka kita sudah bicara dunia jurnalisme, kewartawanan, dan media massa.
Dan, kerja-kerja jurnalistik itu bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja.
“Landasan konstitusionalnya sangat jelas dan tegas di Pasal 28 Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945,” beber pria yang terkenal tegas dan gigih ini.
Dalam pesannya kepada Iptu Umbaran, Wilson Lalengke menyampaikan ucapan selamat atas jabatan barunya sebagai Kapolsek Kradenan Blora dan sukses selalu dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.Red