Myindonesianews.online – Magelang – Anggota DPR RI wakil Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H menjelaskan tentang pendidikan sekarang sedang didorong oleh pemerintah supaya RUU SISDIKNAS menjadi 18 Tahun. Hal tersebut disampaikan di Mako Yon Armed 3 Magelang, Sabtu (11/02/2023)
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pernikahan anak.Dari orang tua/keluarga dan lingkungan sosial sangat berperan untuk melakukan upaya – upaya contoh bekal agama, pergaulan sosial yang sehat, aktifitas positive, mental yang terasah, mampu berproses untuk merajut cita – cita.
Pencegahan pernikahan anak bukan tanpa alasan. UU pernikahan 16/2019 yg mempersyaratkan usia minimal bagi laki – laki dan perempuan serta rekomendasi BKKBN usia perempuan minimal 21 tahun dan laki – laki adalah 25 tahun, supaya kematangan usia akan lebih siap mental, spiritualnya, kemandirian ekonomi dan rasa tanggung jawab yang lebih.
Kalau dikaitkan dengan stunting, salah satu akibat pernikahan anak karena usia yang belum matang otomatis kesiapan kesehatan reproduksi utamanya perempuan belum siap berpotensi melahirkan anak stunting.
Kasus perceraian, KDRT dan berbagai konflik rumah tangga (RT) juga banyak diakibatkan karena kesiapan mental yang belum kuat.
Mujiono Tugino