Myindonesianews.online – Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias Mbah Slamet (45), seorang dukun pengganda uang, terhadap korban PO (53), seorang warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Minggu, 2 April 2023, mayat korban ditemukan di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, mengungkapkan kronologi kejadian. Pada 27 Maret 2023, Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban. Anak korban, saudara GE, melaporkan bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak Kamis, 24 Maret 2023.
Kapolres Banjarnegara,AKBP Hendri dalam konferensi pers
Menurut Hendri, pada bulan Juli 2022, GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara. Ia bersama dengan ayahnya berangkat dari Terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi – Wonosobo.
Sesampainya di daerah Wonosobo, mereka turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan Mbah Slamet. Kemudian, Mbah Slamet mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Setelah sampai di rumah tersangka, mereka menuju salah satu ruangan, dan anaknya disuruh menunggu. Pertemuan mereka adalah untuk menggandakan uang. Pada 20 Maret 2023, korban PO datang sendirian dari Sukabumi ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil Wuling warna hitam.
Pada 23 Maret 2023, korban terus menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhatsApp yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya.
“Pada saat itu, korban chat kepada anaknya melalui yang isinya ‘ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” ucapnya saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Tersangka ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat pada Minggu, 2 April 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023.
Ia mengatakan bahwa setelah menangkap tersangka, mereka melakukan pemeriksaan dan hasilnya tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pembunuhan dengan meracuni seorang pasien penggandaan uang sebelumnya.
“Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan perjalanan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggalian. Saat melakukan penggalian, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara menemukan sesosok mayat laki-laki yang kemudian dievakuasi ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.
AKBP Hendri menjelaskan bahwa sekitar satu tahun yang lalu, BS (32) yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di Facebook mengenai keahlian tersangka sebagai orang yang pintar dalam menggandakan uang, yang kemudian menjadi modus tersangka.
“Korban tertarik dengan keahlian tersangka dalam menggandakan uang dan beberapa kali bertemu dengannya. Setelah memberikan sekitar 70 juta rupiah sebagai mahar untuk menggandakan uang, korban merasa kecewa dan mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib. Tersangka kemudian memberikan minuman yang dicampur racun kepada korban, dan akhirnya korban ditemukan meninggal terkubur,” jelasnya.
Kapolres menambahkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.”jelas AKBP Hendri.
AKBP Hendri mengingatkan agar masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming menggandakan uang secara instan.
“Seringkali hal tersebut hanya menjadi modus operandi bagi penipu,” tutupnya.
RED