Unit Reskrim Polsek Mlati Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

Myindonesianews.online – Sleman – Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, S.T., S.I.K. didampingi
Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo, SH, MAP Pimpin Press Release ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan di Aula Mapolsek Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogya karta, Kamis (06/07/2023)

Kapolsek menjelaskan, pada tanggal 18 Mei 2023. Korban Inisial “BS”, 43 Th, Islam, Wiraswasta, d/a, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Waktu dan tempat kejadian pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 06.30 WIB di Toko Besi, pelaku “SR”, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dengan Modus Operandi atau cara pelaku melakukan kejahatan, sebelumnya datang kerumah korban dan bilang kalau mau pinjam
1 (satu) unit mobil Suzuki Cary model mobil barang/pick up, dengan No.Pol.: Al
8486 BY Tahun 2006 warna hitam untuk mengangkut almari etalase kaca tempat
pajangan handphone Cuma sebentar dirumah kontrakannya, selanjutnya setelah
kunci kontak diserahkan kepada pelaku dan dibawa pergi, namun oleh pelaku
mobil milik korban tersebut tidak dipergunakan untuk mengangkut etalase tetap
mobil langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah untuk digadaikan.

Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika pelaku
menginap di Hotel daerah Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah pelaku
berhasil diamankan teman korban kemudian langsung dibawa ke Polsek Mlati.

Kronologi singkat kejadian, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 06.30 WIB di Toko
Besi “SR Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pelaku tersebut sebelumnya
datang kerumah korban dan bilang kalau mau pinjam mobil untuk mengangkut
almari etalase kaca tempat pajangan handphone cuma sebentar dirumah
kontrakannya, selanjutnya setelah kunci kontak diserahkan kepada pelaku dan
dibawa pergi, namun oleh pelaku mobil milik korban tersebut tidak dipergunakan
untuk mengangkut etalase tetapi mobil langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah
untuk digadaikan, setelah itu mobil tidak dikembalikan kepada korban selanjutnya
pelaku dihubungi sudah tidak bisa, hingga pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,
sekira pukul 21.00 WIB ketika pelaku diketahui menginap di Hotel daerah Gilingan,
Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, kemudian pelaku berhasil diamankan teman
korban dan langsng dibawa dan diserahkan ke Polsek Mlati untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Showroom Patriot Motor.

Pasal yang Dipersangkakan Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana penipuan atau
penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal
372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Windari)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *