Myindonesianews.online – SRAGEN – Tersangka peredaran obat–obatan terlarang akrab dikenal sebagi pil koplo diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.
Tersangka berinisial S alias M, warga kecamatan Gesi Sragen ditangkap dalam penggerebegan di rumah tersangka.
Dari penggerebegan itu,petugas mendapati satu kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap edar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menerangkan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi dari warga, kemudian tim menjalankan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M beserta barangbukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sejumlah 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah,“terang AKP Rini,Senin (27/02/2023).
Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, petugas saat penggerebegan juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.
Dia menerangkan, atas perbuatannya, melakukan peredaran obat-obatan keras tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu,kala dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.
“Hingga kini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang turut terlibat, “ tandas AKP Rini mengakhiri.
Hariyanto