Myindonesianews.online – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan anggota Polri di lingkungan KPK. Surat tersebut, bernomor B/2725/IV/KEP./2023, ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 3 April 2023.
Dalam surat tersebut, Polri memutuskan untuk menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Surat tersebut menjelaskan bahwa penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK didasarkan pada semangat Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk mengisi posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK. Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa Polri sedang mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari KPK.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman yang cukup dalam berkomitmen dan berdedikasi dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, Polri memohon agar Brigjen Endar dapat bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, membenarkan bahwa surat Kapolri tersebut adalah bentuk komitmen Polri untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Sandi.
RED