Myindonesianews.online – Jakarta – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Eliezeer dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Sambo.
“Mengadili , menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/ 2023).
“Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Vonis Eliezer merupakan tambahan dari vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.
Terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara, Ma’ruf Kuat divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Eliezer Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa dengan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sengaja menembak Joshua tanpa ragu.
“Mereka yang menjalankan, yang menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” terang jaksa kala membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut awalnya disebut baku tembak Eliezer-Yosua karena dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru belakangan diketahui tidak ada penembakan.
Peristiwa yang terjadi adalah pembakan kepada Joshua.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Ma’ruf Tegar, dan Putri Candrawathi.
(TIM)