Tekan Peredaran Petasan, Polresta Magelang Gelar Deklarasi Zero Petasan

Myindonesianews.online – Magelang – Petasan sering dianggap sebagai tradisi menjelang perayaan lebaran, namun demikian itu adalah anggapan yang salah karena akibat dari ledakan itu banyak menyebabkan kerugian materiil serta luka dan bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., sangat prihatin dengan kejadian ledakan petasan di dua tempat wilayah Kabupaten Magelang seperti Kaliangkrik beberapa minggu yang lalu yang mengakibatkan kerugian materiil banyak rumah rusak berat bahkan adanya korban jiwa manusia, dan yang terjadi di wilayah Dsn. Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Ds. Jebengsari, Kec. Salaman, Kab. Magelang, yang mengakibatkan 1 rumah milik pelaku rusak parah dan beberapa rumah mengalami rusak ringan pada, Rabu (19/04/2023) malam.

Sudah banyak upaya yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mencegah peredaran obat petasan ini, dari tindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 dan Kegiatan Kepolisian Yang Di tingkatkan (KRYD) dalam bentuk Preemtif, Prevemtif maupun Represif.

Untuk lebih dapat menyentuh ke lapisan masyarakat yang paling bawah, Polresta Magelang menginisiasi dilaksanakannya “Deklarasi Zero Petasan” oleh para Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan secara serentak pada, Kamis (20/04/2023) siang.

“Seluruh stakeholder bertanggung jawab secara moral, begitu jg dengan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama para kepala desa yang tentunya di lapangan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut serta mengawasi, memberikan informasi, edukasi dan mensosialisasikan bahaya serta larangan peredaran obat petasan di wilayahnya masing-masing”, terang Kapolresta Magelang.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh salah satunya dari paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Muntilan yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan.

Ketua paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Muntilan bapak Ir. Riyadi mengatakan, berharap para Kades apa yang sudah menjadi komitmen baik dari tingkat Kecamatan atau desa akan kami tindak lanjuti di tingkat masyarakat sampai lapisan yang paling bawah, semoga apa yang menjadi harapan kita semua bisa tercapai terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan, ujarnya.

“Selanjutnya kami akan menindak lanjuti deklarasi ini dengan menyebarkan video serta foto deklarasi ke grup-grup dan komunitas yang ada di wilayah kami dan bisa segera tersampaikan ke warga masyarakat khususnya yang berada di bawah naungan kewilayahan kami”, imbuhnya.

Kapolresta menegaskan dampak peredaran obat petasan sangat merugikan masyarakat maupun diri sendiri, “menghimbau pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan”, tandasnya.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 187 KUHP”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa selama Ramadhan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka, dengan barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 Kg, potasium 111 Kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran, yang semua bahan tersebut telah di disposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

“Semoga dengan adanya deklarasi ini akan lebih efektif untuk menekan peredaran obat petasan di masyarakat”, pungkas Ruruh. (Tardi)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *