Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Kuasa Hukum 3 Terdakwa Kasus Perjudian di Boyolali

Myindonesianews.online – Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali kembali menggelar sidang kasus perjudian dengan terdakwa Hartono, Sukiman, dan Rudi Hartono. Sidang yang berlangsung pada hari Rabu 8 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa pada kasus pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pada agenda sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Para Terdakwa telah menyampaikan eksepsi secara tertulis. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam eksepsi tersebut meliputi:

1. Para Terdakwa Tidak Pernah Diberikan SPDP

Kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, pemberian SPDP kepada terlapor wajib diberikan maksimal 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan.

2. Tidak Ada Pendampingan Hukum

Selama proses penyidikan ketika status para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi para terdakwa.

3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur

Kuasa hukum menyebut dakwaan JPU tidak memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga dianggap cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses persidangan.

Tim Kuasa Kukum terdakwa, yang berasal dari Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me. & Associates, memberikan argumentasi bahwa dakwaan JPU kurang memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam eksepsinya, mereka menyatakan adanya cacat hukum dalam surat dakwaan yang dapat berimplikasi pada pembebasan terdakwa.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 303 KUHP

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam OA (Organisasi Advokat Ferari) dan terdiri dari 6 pengacara hadir di persidangan. Tim Kuasa Hukum tersebut adalah :

1. Dwi Priyono, S.H.

2. Koko Noviana, S.H.

3. Danang Adi Wijaya, S.H.

4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.

5. Hendri Listiawan N., S.Sos., S.H., M.H.

6. Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.

Kantor Hukum ini beralamat di Perumahan Graha Excellent Blok.A No.8 RT.01 RW.08 Kelurahan Randu Acir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga Jawa Tengah Indonesia 50735. No.Telp 085857576969, Email: hermawan.associates@yahoo.com

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa surat dakwaan sudah disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat putusan majelis hakim terhadap eksepsi tersebut akan sangat menentukan nasib ketiga terdakwa. Jika eksepsi dikabulkan, para terdakwa memiliki peluang untuk dibebaskan. Namun, jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Masyarakat Boyolali menantikan kelanjutan kasus ini yang dinilai sebagai ujian terhadap supremasi hukum di wilayah tersebut.

Editor : Hafiz

RED

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *