Solidaritas Pemuda Pancasila: Jenguk Eko Supriyanto di Polres Boyolali

Myindonesianews.online – Boyolali – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, Eko Supriyanto alias Kento kini ditahan oleh Polres Boyolali.

Pada hari ini, Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.15 WIB, beberapa anggota Pemuda Pancasila termasuk Sarjono, S.Pd, S.H, M.H, C.Me, yang merupakan Anggota sekaligus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Boyolali dan juga Wisnu Ketua Pemuda Pancasila PAC Karanggede, datang menjenguk Eko di tahanan.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada Eko Supriyanto, yang merupakan salah satu anggota komunitas mereka. Sarjono dan anggota lainnya menyampaikan rasa keprihatinan atas situasi yang menimpa Eko dan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara adil.

Sarjono,S.Pd,S.H,M.H,C.Me

Sarjono dan Pemuda Pancasila yang hadir, kepada Myindonesianews, menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan persaudaraan sesama anggota.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada saudara kami, Eko Supriyanto. Kami berharap ia kuat menghadapi proses hukum ini, dan semoga keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Sarjono kepada Myindonesianews.

Eko Supriyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sendang, Sukimin.Sebelumnya, kuasa hukumnya telah berupaya agar kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP, namun Polres Boyolali menetapkan Eko di bawah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama komunitas Pemuda Pancasila yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Karanggede.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait insiden yang terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu.

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan sesuai perkembangan terbaru.

RED

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *