Myindonesianews.online – Bojonegoro – Sidang perkara gugatan H. Samudi, Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, digelar dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi dari para tergugat dan turut tergugat. Sidang berlangsung pada Kamis, 30 Juni 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Ida Zulfa Mazidah, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Ainun Arifin, S.H., M.H. dan Ima Fatimah Djufri, S.H., serta panitera pengganti Fridaningtyas Palupi, S.H. Proses persidangan berjalan khidmat, tertib, dan lancar, meskipun sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, dan majelis hakim.

Penggugat, H. Samudi, hadir didampingi tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI), yang diketuai oleh Nurjanah, S.H., M.H., bersama Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me., Adie Siswoyo, S.H., Anik Utaminingsih, S.H., dan Yanuar Dwi Prakoso, S.H. Tergugat I, Mohammad Alvin Budi Prasetyo, S.H., hadir bersama seorang saksi dan kuasa hukumnya. Tergugat II, Marjono, hadir dengan empat saksi dan didampingi oleh ketua tim kuasa hukumnya, Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.

Turut tergugat, yakni Camat Kalitidu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro, dan Bupati Bojonegoro, tidak hadir dan tidak menghadirkan saksi.
Dalam persidangan, saksi dari Tergugat I dikonfirmasi oleh majelis hakim. Saksi tersebut mengaku sebagai petani, meskipun dalam KTP-nya tertulis sebagai karyawan swasta. Tergugat II, Marjono, mengajukan empat saksi melalui kuasa hukumnya, termasuk dua saksi yang berprofesi sebagai jurnalis. Kesaksian mereka sempat menimbulkan perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat I, Mohammad Alvin Budi Prasetyo, S.H. Majelis hakim akhirnya mengizinkan kesaksian tersebut dengan catatan keberatan dari kuasa hukum tergugat I.
Dua saksi jurnalis memberikan kesaksian berdasarkan apa yang mereka dengar, lihat, dan laporkan dalam berita. Meskipun demikian, keberatan dari pihak tergugat I dicatat oleh ketua majelis hakim sebagai catatan resmi.
Di akhir persidangan, tergugat I meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan. Setelah musyawarah antara pihak penggugat, tergugat, turut tergugat, dan majelis hakim, disepakati bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2024, untuk penyampaian bukti tambahan, baik berupa surat maupun saksi.
RED
Source : WhatsApp