Seperti di MTs Ma’arif 2 Muntilan, dimana sebanyak 236 siswanya terdiri kelas VII, VIII, dan IX telah mengikuti pembinaan karakter yang diisi pemateri dari Polsek Muntilan, Polresta Magelang.
Myindonesianews.online – Magelamg – Meski sedang menjalan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah, namun kegiatan di sekolah tetap berjalan normal.Â
Didampingi oleh Kepala MTs Ma’arif 2 Muntilan Nur Subkhan, S.Pd dan para guru pendamping, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH, MH turun langsung memberi materi tersebut.Â
Kegiatan diselenggarakan pada Kamis,13 April 2023 dari pukul 16.30 sampai 17.30 WIB di
ruang Kelas MTs Ma’arif 2 Muntilan, Desa Gunungpring, Kabupaten Magelang.Â
Salah satu materi yang disampaikan Kapolsek kepada para siswa adalah pengetahuan tentang hukum dan pengungkapan kejadian yang melibatkan anak.
Di hadapan ratusan siswa, Kapolsek menegaskan bahwa para pelajar agar tidak coba-coba melakukan tawuran dan tindak kekerasan. Pasalnya, aksi-aksi yang demikian telah melanggar hukum dan bisa dipidana penjara.Â
Kapolsek Muntilan menegaskan bahwa membawa sajam tanpa hak adalah perbuatan tindak pidana. Dan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Kepada pelajar saya pesan agar menggunakan Medsos dengan bijak dan santun. Sharing dulu sebelum dishare. Jangan mudah terpengaruh dengan konten-konten provokatif untuk melakukan kekerasan, konten asusila, konten sara dan konten yang bermuatan radikalisme,” jelas AKP Thohir.
Hal lain yang harus dihindari para pelajar adalah Narkoba dan minuman keras (Miras), merokok serta pergaulan bebas. AKP Muthohir menyampaikan hal itu mengingat para pelajar masih memiliki perjalanan karir yang panjang.Â
Sejatinya, sebagai generasi muda agar tak membuat masa depan sendiri menjadi suram. Karena jika itu terjadi, jelas masa depan dan cita-citanya tak akan bisa diraih. Ingat, anak yang baik adalah yang senantiasa menghormati dan membanggakan orang tua serta hormat kepada Guru.
Sebelum mengakhiri materinya, Kapolsek menyempatkan diri sosialisasi layanan masyarakat dengan Call Center via Whatsapp di nomer 0815 2000 110.
Usai kegiatan digelar, Kapolsek Muntilan, para guru pendamping dan siswa dilanjutkan buka puasa bersama. (Tardi)