Satreskrim Polsek Depok Timur Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Myindonesianews.online – Sleman – Kapolsek Depok Timur, Kompol M. Endar Isnianto, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Deni Irwansyah, SE, SIK., MM., Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, pimpin langsung Konferensi Pers, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, bertempat di halaman parkir Mapolsek Depok Timur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (22/03/2023).

Foto dokumen MyindonesiaNewsOnline

Kasat Reskrim, Kompol Deni Irwansyah, SE, S.I.K, MM., memaparkan bahwa, waktu kejadian diketahui pada Hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 08.30 WIB di Hotel All Stay, Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman. Korban: SD 33 Th. Laki-laki. Islam. Dosen, Dusun Duduhan 003/002, Mentoro Pacitan, Pacitan. Adapun tersangka 1. S.W.K, Usia 31 Tahun, Lak-laki, Wiraswasta, Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta. 2. P, Usia 44 tahun, Lak-laki, Wiraswasta, Dukun, Magelang.

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelapor datang ke hotel All Stay untuk menginap di hotel tersebut, kemudian jam 17.00 WIB Pelapor keluar dengan maksud menjemput istri.

Sekira pukul 19.30 WIB, pelapor dan istri kembali ke hotel All Stay dan untuk kunci mobil diserahkan kepada petugas valey. Kemudian petugas valey memarkirkan mobil tersebut, setelah itu pelapor dan istri masuk ke hotel.

Lalu pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Pelapor menanyakan kepada petugas valey untuk mengambilkan kunci mobil tersebut namun temyata kunci mobil tidak ada ditempat.

Setelah Itu pelapor dan pihak valey melihat CCTV, temyata mobil sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian itu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur. Modus pelaku merencanakan pencurian, motifnya pelaku ingin memiliki Mobil hasil curian.

Lanjut penjelasan Kasat Reskrim, setelah mengetahui bahwa ada pelapor yang mobilnya hilang, Petugas Satreskrim Polresta Sleman langsung merencanakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas kejelian dan keseriusan dalam melaksanakan fungsinya, pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada tanggal 22 Maret 2023.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit mobil HRV RU51.8. Nopol AD 8825 BS. Warna putih mutiara. Tahun 2018. Noka: MHRRU5870JJ700577. NOSIN : R18ZE1152457. Atas nama STNK NIAN NIKMAH dengan No. Pol. : AB 1548 GO.

Pasal dan ancaman hukuman yang di dakwakan terhadap kedua tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Prasetyo

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *