Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil Ringkus Belasan Pelaku Pengroyokan Secara Bersama Sama

Myindonesianews.online – Yogyakarta – Polresta Yogyakarta selenggarakan Konferensi pers terkait tindak kekerasan pengroyokan secara bersama sama bertempat di Aula Bhakti Satria Mapolresta Yogyakarta, Ngupasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (26/03/2023)

Dijelaskan kronologi singkat kejadian, bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 Wib., Korban dan Rombonganya sebanyak 10 orang anak dengan 4 (empat) Sepedamotor, berangkat dari rumah anak inisial “T”, alamat di Nitikan Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo. Rute yang dilalui Nitikan – Lowanu – Jl. Ireda – Jogjatronik – Alun-alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jl. Amri Yahya – Jl. HOS. Cokroaminoto. Pada saat sampai di Jl. HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 (dua) Sepeda motor dan saling mengumpat. 2 (dua) Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara/ arah Simpang 3 Jati Kencana.
Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 (tujuh) sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban.

Rombongan korban dikejar kearah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.
Sesampainya di Jl. Wates/ Kalibayem rombongan korban bertemu 5 (lima) sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 (empatbelas) sepeda motor. Rombongan korban lal menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah samsat.
Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian Korban anak “N” dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan Jatuh di TKP.
Setelah korban terjatuh kemudian rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

Para pelaku diketahui lebih kurang 15 (Limabelas) orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Motifnya saling ketersinggungan karena saling tatap mata dan saling mengumpat. Modus Operandi,
saling kejar-kejaran antara rombongan korban dengan rombongan pelaku. Kemudian para pelaku menghadang dan melempar batu kearah badan korban yang mengakibatkan korban oleng dan terjatuh. Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Adanya korban penganiayaan terhadap masyarakat tersebut, langkah yang diambil oleh petugas yang di Pimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP. ARCHYE NEVADA, SIK., MH., mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, saksi-saksi dan barang bukti. Setelah dilakukan Analisa, kemudian diperoleh ciri-ciri kendaraan yang diduga pelaku dan dapat di identifikasi rombongan dari pelaku, kemudian pada hari Jumat, 24 Maret 2023, timur Gabungan Sat. Reskrim Polresta Yogyakarta, Polsek Jetis dan Tim Jatanras Polda DIY melakukan pencarian terhadap rombongan pelaku dan secara Maraton dapat diamankan sebanyak 22 (duapuluh dua) Orang yang diduga pelaku dan 12 (dua belas) sepeda motor dari beberapa tempat di Wilayah DIY. Yang diduga para pelaku tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap diduga para pelaku, alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti kemudian dilakukan Gelar perkara dengan hasil dapat ditetapkan 15 (limNopol: ABelas) orang sebagai pelaku dengan rincian: 6 (enam) orang tersangka, 9 (sembilan) orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sedangkan terhadap 7 (tujuh) orang rombongan pelaku lainnya dimintai keterangan sebagai saksi. Terhadap 6 (enam) orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan terhadap 9 (sembilan) anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman.

Identitas pelaku
6 (enam) orang tersangka (dewasa) beserta peran masing-masing:
1) Nama : RK Umur : 18 Tahun 10 Bulan Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat, Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta. 2) Nama : DK
Umur : 19 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Panggungan, Triharjo, Gamping, Sleman. 3) Nama : SD Umur : 19 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Cokrokusuman, Jetis, Yogyakarta. 4) Nama : FR
Umur : 18 tahun 06 bulan jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Bangirejo, Tegalrejo, Yogyakarta. 5) Nama : IS Umur : 20 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
6) Nama : AND
Umur : 18 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Cokrokusuman Baru, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
9 (sembilan) Anak yang berkonflik dengan Hukum:
1) Nama : BR
Umur : 15 tahun 08 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. 2) Nama : BS Umur : 16 tahun 05 bulan
Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. 3) Nama : AR Umur : 17 tahun 08 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. 4) Nama : RC Umur : 17 tahun 03 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta. 5) Nama : RV
Umur : 17 tahun 05 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. 6) Nama : SF Umur : 16 tahun 03 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Jetis Pasiraman, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
7) Nama : FQ
Umur : 16 tahun 01 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
8) Nama : ZD
Umur : 15 tahun 04 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. 9) Nama : RF
Umur : 17 tahun 03 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam Silver, NOPOL: AB-4102-xy, 1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Merah Hitam NOPOL: AB-4092-TI, 1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-2235-FO, 1(satu) SPM Merk HONDA VARIO, warna Hitam, NOPOL: AB-4670-FO, 1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam Merah, NOPOL: AB-3315-MA, 1 (satu) SPM Merk HONDA PCX, Warna Hitam, NOPOL: AB-4031-IA, 1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Putih, NOPOL: AB-2054-FR, 1 (satu) SPM Merk HONDA GENIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-2672-XY, 1(satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Merah, NOPOL: AB-5399-PI,
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam, NOPOL: AB-2340-FO, 1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hijau, NOPOL: AB-5799-HO (AB-4714-XY), 1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-5876-GH,
1 (satu) SPM Merk HONDA BEAT, Warna Putih, NOPOL: AB-4135-XZ, 1 (satu) Micro SD Merk Scandisk, 128 GB
1 (satu) Pot Bunga dari Platik, kondisi Pecah, 1(satu) buah batu warna Hitam, 1(satu) buah kepala Gesper/ Ikat Pinggang, 1 (satu) buah celana Panjang, Warna Krem, 1 (satu) buah Ikat Pinggang, Warna Coklat, 1 (satu) buah Celana Pendek/ Kolor Motif Doraemon,
1 (satu) buah Kaos Pendek, Warna Putih Hitam, Motif Garis-Garis, 1 (satu) buah Celana dalam warna Pink, 1 (satu) buah SarungMerk Atlas.

1 (satu) buah Jaket Hoodie, warna Putih Merk Teams, 1 (satu) buah Jaket, Warna Hitam, Merk New Balance, 1 (satu) buah Ikat pinggang warna krem, 1 (satu) buah Hoodie, Warna Hitam, Bertuliskan NIMCO VISION FEAR NOTHING AND REGRET LESS, 1 (satu) pasang Sandal Selop Merk VANS,
1 (satu) buah jaket warna hitam Merk New balance, 1 (satu) buah jaket hodie warna putih dengan merk Teames, 1 (satu) buah sarung Merk Atlas, 18 (delapanbelas) Unit Handphone berbagai merk.

Pasal yang diberikan terhadap para pelaku disangka melakukan tindak Pidana: Primair , Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 (sembilan) Tahun Penjara

Subsidair : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat.Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan acaman maksimal 5 (lima) Tahun Penjara. (Sumardiyono)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin beriklan? Hubungi kami