Myindonesianews.online – Sleman – Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta dirampingi KBO Satreskrim, Iptu M. Safiudin S.H., Kasubnit 2, Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputro S.Tr.K, Pimpin Konferensi Pers terkait tindak pidana percobaan pembunuhan, bertempat di depan lobi Mapolresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (02/02/2023).
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin S.H., M.H menjelaskan, bahwa waktu kejadian diketahui pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Seyegan-Tempel, Klegung, Tambakrejo, Tempel, Sleman.
Korban:
S, Usia 50 tahun, Laki-laki d/a Margomulyo, Seyegan, Sleman,
Tersangka
- D.P, Usia 18 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta d/a Mlati Sleman.
M Alias IMUNG, Usia 42 tahun, Lakilaki, Buruh Harian Lepas d/a Ngaglik, Sleman. - SB Alias Monro, Usia 29 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas d/a Ngaglik, Sleman.( Yang menabrak korban dengan Mobil). 4. U.R, Usia 46 Tahun, Laki-laki, Islam, Pedagang, d/a Tegalrejo Yogyakarta, (Yang memukul menggunakan besi / kunci roda)
Kejadian perkara berawal dari tersangka D.P telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- kepada korban untuk digandakan tetapi setelah 4 bulan tidak ada hasilnya, kemudian tersangka D.P berencana melakukan pembunuhan bekerjasama dengan tersangka M, S.B dan U.R dikarenakan sebelumnya korban telah diracun dengan menggunakan racun tikus sebanyak 2 kali tetapi tidak berhasil mati.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 rencana dilakukan dimana pada saat itu korban mengajak tersangka D.P dan Tsk M untuk berdoa / wiridan bersama di Jembatan Sungai Klegung Jalan Tempel-Seyegan, pada saat perjalanan pulang secara bersama-sama tepat di Jalan Tempel Seyegan, tersangka U.R datang langsung memukul korban menggunakan kunci roda hingga sepeda motor korban terperosok ke area persawahan, selanjutnya ditabrak oleh tersangka S.B menggunakan mobil, kemudian tersangka D.P berpura-pura mengejar pelaku yang memukul dan menabrak korban, serta tersangka M berpura-pura berusaha menolong korban.
Selanjutnya tersangka D.P dan M membuat laporan palsu seolah-olah korban menjadi korban kejahatan jalanan/tabrak lari ke petugas dan pada saat itu juga keluarga korban mencari dikarenakan sudah dini hari korban belum pulang, kemudian D.P dan tersangka M membantu mencari keberadaan korban bersama keluarga tetapi menjauhi TKP, Hingga akhirnya ketemu sekitar pukul 01.00 Wib oleh para saksi yang kebetulan melintas di TKP melihat ada sepeda motor lampu dalam keadaan menyala tetapi tidak ada orang serta menemukan Handphone disekitar lokasi, kemudian melaporkan ke Petugas Pos Lantas Polsek Tempel.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi TKP dan berhasil mengevakuasi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit, pada saat itu juga keluarga korban akhirnya sampai di tempat ditemukannya korban.
Akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh tersangka korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan luka dipunggung sehingga tidak sadarkan diri dan saat ini masih dirawat di ICU RS Bathesta Yogyakarta.
Modus pelaku merencanakan pembunuhan adapun motifnya tersangka D.P sakit hati karena telah menyerahkan uang kepada korban untuk digandakan namun sudah 4 bulan tidak ada hasilnya sehingga berniat membunuh korban.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman pada tanggal 28 Januari 2023.
Pasal dan ancaman hukuman
Pasal 340 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 2/3 pidana mati/ seumur hidup atau 20 tahun atau 170 ayat (2) ke – 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
1 (Satu) kunci roda, 1 (satu) unit mobil Daihatsu pick up AB-8039-AU warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion AB-2896-DM warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AB-3669-ZQ warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa No.Pol.
Pewarta : Prasetyo