Myindonesianews, Bandung –Proyek rehabilitasi WC di SDN Leuwiliang, Kecamatan Cicalengka, menuai pertanyaan karena tidak adanya papan informasi proyek selama kegiatan berlangsung, bahkan hingga selesai dalam waktu 6 hari. Kamis(18/9/25)
Saat dikonfirmasi, pihak UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang dialokasikan dengan alasan lupa. Begitu pula dengan pihak sarana prasarana (sapras) yang kurang begitu mengetahui detail proyek. Bahkan, pihak CV sebagai pelaksana proyek tidak tahu nama CV yang mengerjakan dan berapa jumlah anggarannya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak pelaksana sengaja tidak memasang papan informasi di lokasi.
Padahal, sekecil apapun anggaran pemerintah, pihak pelaksana kerja wajib memasang papan informasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan informasi proyek minimal memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dinas terkait diharapkan melakukan monitoring ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana agar tidak terkesan melakukan pembiaran dan menjadikannya kebiasaan. Hal ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proyek pemerintah.