Proyek P3-TGAI Di Desa Panenjoan Kurang Tranparan, Terkesan Abaikan Aturan

Myindonesianews.online || Bandung – Proyek Drainase P3 – TGAI Program rehabilitasi untuk pengairan lahan warga yang tergabung dalam kelompok tani.

Proyek yang berada di Blok Ci Ilat Rt 3 Rw 6 Desa Panenjoan Cicalengka, Kabupaten Bandung.Saat di cek awak Media kelokasi kegiatan pada Senin 5 Juni 2023 tidak ditemukan papan Informasi.

Sesuai aturan UU Informasi Keterbukaan Publik No.14 tahun2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang, papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.

Keterangan salah satu warga dan pegawai dilokasi, pekerjaan sudah berjalan 4 hari, sejak awal tidak dipasang papan kegiatan, ucap nya

“kami hanya bekerja urusan lain dan sebagainya Pemdes yang mengurus, katanya.

Jelas pelaksana lapangan ataupun Ketua kelompok Tani sudah melabrak aturan, disengaja ataupun tidak dan siduga menganggap hal lumrah.

Dengan alasan apapun pengerjaan menggunakan Uang Negara wajib disertakan papan informasi kegiatan,

Penemuan proyek tanpa papan informasi bukan di Cicalengka saja wilayah kecamatan Nagreg pun sama tidak disertakan papan kegiatan.

Yaman

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *