Myindonesianews.online – Magelang – Untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah jajaran Polsek Polresta Magelang Polda Jateng intensif melakukan berbagai kegiatan salah satunya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Dalam kegiatan KRYD Polsek Grabag Polresta Magelang telah berhasil menangkap dua orang pelaku penjual obat mercon/ petasan sekaligus membuat mercon di dua tempat yang berbeda wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/04/2023) siang hari.
Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto S.H M.M mengatakan, “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 12.20 Wib anggota Polsek Grabag telah menerima laporan informasi dari warga masyarakat tentang adanya penjual/peracik pembuatan obat petasan atau obat mercon”. Katanya.
“Informasi kami ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial FS (42 thn) di rumahnya Dusun Kaligandu Rt 004 Rw. 002 Deda Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan ditemukan 16 (enambelas) sumbu petasan”, ungkapnya.
“Hasil pengembangan menyebutkan bahwa obat petasan didapatkan dari saudara inisial R (64 th), alamat Dusun Kaligandu Rt 004 Rw. 002 Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan dilakukan penggeledahan di rumah saudara R ditemukan obat petasan/mercon sebanyak 4,3 kg, mercon jadi 3 buah, sumbu dan lain lain dimasukkan dalam bagor dimasukan dalam tong cat bekas tersimpan di kandang ayam”, terang Kapolsek memimpin penangkapan bersama anggota.
AKP Slamet Mulyanto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku saudara R menjelaskan bahwa obat petasan dibeli melalui COD di daerah palagan Ambarawa (penjual tidak dikenali) dibeli pada awal Ramadhan sebanyak 8 Kg, sebagian barang sudah di jual secara ecer kemasan @ 1 Ons kepada orang yang datang ke rumah dan lewat saudara FS, ujarnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan adalah :
Sumbu petasan sebanyak 16 lembar milik saudara FS, 62 lembar milik saudara R, Petasan siap jadi 3 buah, Obat petasan/mercon sebanyak 4,3 kg ( berbagai kemasan ). Sebuah bungkus plastik seberat 3 ons, Satu buah sendok makan plastik, 1 tempat timbangan dan pemberat timbangan, 1 ember warna abu – abu, 3 buah bekas karung, 1 tong bekas cat, 2 buah bekas plastik adukan, 1 buah hp vivo warna hitam.
“Saat ini Barang Bukti serta dua orang pelaku diamankan ke Mapolsek Grabag guna pengembangan lebih lanjut dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, terang Slamet Mulyanto.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang khususnya Kecamatan Grabag agar dapat menjaga suasana Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan kegiatan yang positif sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif”, pungkasnya. (Mujiono T)