Myindonesianews.online – BANYUMAS – Menurut Prof Hibnu, tindakan Polres Brebes dalam menangkap oknum LSM yang diduga melakukan kegiatan tidak sah ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik organisasi nirlaba.
Polisi cepat tindak dan menangkap 7 oknum pengurus LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua dari 6 remaja pelaku pemerkosaan di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2022, menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pemberantasan tindak kekerasan terhadap anak.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman mengapresiasi tindakan tegas Polres Brebes dalam menangkap 7 oknum pengurus LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, tindakan ini akan memberikan efek jera bagi LSM atau NGO lain agar tidak berbuat ‘nakal’ dalam kasus-kasus sejenis.
“Langkah Polres Brebes yang mengungkap tuntas kasus ini patut diapresiasi dan memberikan efek deterrent bagi LSM atau NGO lain, kata Hibnu, Sabtu sore (21/1/2023).
Guru Besar Hukum Pidana menyatakan bahwa jika oknum LSM yang terbukti melakukan pemerasan diberikan hukuman maksimum ditambah sepertiga.
Hibnu menegaskan bahwa dalam kasus ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak dan unsur pemerasan yang diatur dalam KUHP, sehingga ia sepakat bahwa hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga.
“Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi musuh yang merugikan,” tambahnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Polri tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku, tapi juga siap memberikan pendampingan pada korban wanita dan 5 pelaku yang usianya masih di bawah umur dalam proses penyidikan di kasus Brebes.
Terkait kasus ini, Prof Hibnu menyatakan dukungannya dan berharap ada kerjasama yang erat antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah yang melibatkan anak-anak.
“Anak-anak merupakan aset berharga bagi masa depan, sehingga perlindungan terhadap mereka harus selalu diutamakan,” ujar Hibnu.
RED