Polri Berhasil Meringkus 457 Tersangka TPPO dan Menyelamatkan 1.476 Korban

Myindonesianews.online – JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang mengkhawatirkan. Minggu (18/06/2023)

Data terbaru hingga bulan Juni menunjukkan bahwa Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO hingga 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan penangkapan terhadap 457 tersangka berdasarkan laporan tersebut.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 1.476 orang yang menjadi korban TPPO,” ungkap Ramadhan melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu (18/6/2023).

Dari jumlah korban yang berhasil diselamatkan, Ramadhan menjelaskan bahwa terdapat 605 perempuan dewasa dan 80 anak perempuan. Sementara itu, ada 766 pria dewasa dan 25 anak laki-laki yang juga berhasil diselamatkan.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang paling umum dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan total 327 kasus.

“Selain itu, terdapat 87 kasus yang terkait dengan perdagangan seks komersial (PSK), 5 kasus melibatkan Anak Buah Kapal (ABK), dan 19 kasus menyangkut eksploitasi anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, saat ini 75 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 286 kasus berada dalam tahap penyidikan, dan terdapat satu kasus dengan berkas yang telah lengkap (P21).

Dalam kesempatan ini, Ramadhan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya untuk memverifikasi keabsahan perusahaan penyalur tenaga kerja, guna memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hak-hak hukum yang seharusnya mereka dapatkan.

Red

Source : Humas

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *