Myindonesianews.online – Sleman – Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta didampingi KBO Satreskrim, IPTU M. Safiudin, S.H., M.H., pimpin gelar Konferensi pers terkait tindakan pidana pencabulan terhadap sesama jenis, bertempat di depan lobi Mapolresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (06/02/2023).
KBO Satreskrim Polresta Sleman dalam Konferensi persnya menerangkan bahwa pada Hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB
Tempat kejadian :
Lantai 2 Masjid “Baitul Faizin” Gamping Lor, Ambarketawang Gamping Sleman
Korban:
A.N.N.H, Usia 16 Tahun, Laki-laki d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
Tersangka:
A.S, Usia 28 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta d/a Ambarketawang.Gamping, Sleman.
Uraian singkat perkara
Kejadian berawal pada hari Sabtu tangal 14 Januai 2023 korban A.N.N.H melakukan kegiatan remaja masjid dalam rangka menyambut bulan ramadhan, setelah itu korban bersama temannya Sdr. MR berencana menginap di masijid, kemudian Tsk. AS mengirimkan pesan WA ke korban menanyakan apakah tidur dimasjid dan dijawab oleh korban iya tdur dimasjid dan kemudian pada pukul 00.30 WIB Tsk. AS menyusul korban namun saksi M.R tidur di Masjd di Lantai 2, sekira pukul 02.00 WIB saksi M.R melihat tersangka meraba-raba korban tidak lama kemudian Tsk A.S mulai menindih korban, diduga Tsk membayangkan hubungan layaknya suami istri saat korban dengan posisi masih sama – sama menggunakan celana, sampai akhirnya Tsk mengeluarkan sperma.
Masih penjelasan KBO, bahwa pada pukul 05.00 WIB saksi M.R menceritakan kepada korban perihal apa yang dilakukan Tsk. AS kepada korban.
Mengetahui hal tersebut korban marah kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temannya dan ternyata temannya pun mengatakan jika mereka juga pemah dicabuli oleh Tsk. AS dan sampai dengan saat ini diketahui dari pengakuan para saksi dan Tsk. A.S terdapat 5 anak korban.
Dijelaskan juga,selain itu telah diketahui bahwa Tsk. A.S cenderung memiliki penyimpangan seksual (cabul) karena sering menonton video porno sesama jenis yang diterima melalui grup facebook.
Langkah yang diambil Petugas Satreskrim Polresta Sleman, melakukan peryelidikan dan penyidikan selanjutnya, tetapi pada hari Jumat tanggal 3 Februai 2023 pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas setempat dan terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
Pasal dan ancaman yang didakwakan untuk tersangka : Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta : Prasetyo
Editor : Supani