Myindonesianews.online Magelang – Polresta Magelang – Polda Jawa Tengah – Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 5 (lima) orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Saat Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Mapolresta Magelang pada Selasa (13/6/2023) pagi hari.
Kapolresta Magelang Polda Jateng KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan Polisi telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku dan barang bukti narkotika serta alat dan sarana yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan jual beli narkotika dalam kasus ini.
Ke lima tersangka tersebut adalah DP (43) warga Magelang Kota, DP Als K (19) warga Temanggung, PWS Alias G (27) warga Temanggung, LDW (23) warga Temanggung, YW alias GDK (42) warga Magelang Kota.
Pelaku DP di amankan saat berada di ATM Bank Mandiri SPBU Banar Jalan Soekarno – Hatta, Deyangan, Mertoyudan, Magelang, DP Als K (19) diamankan di wilayah Secang sedangkan PWS Alias G LDW (23) diamankan dirumah masing-masing, ungkapnya.
Kejadian pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri memakai celana pendek dan jumper warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih hitam sedang menaruh / menanam narkoba di sekitaran wilayah Sraten, Mertoyudan, selanjutnya Polisi bergerak cepat menuju ke lokasi, saat dalam perjalanan berpapasan dengan diduga pelaku kemudian dilakukan pengejaran.
Personil akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti termasuk barang narkotika yang disimpan di kandang burung miliknya.
“Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 170 gram beserta plastik pembungkusnya dan ekstasi sejumlah 46 (empat puluh enam) butir berhasil diamankan dari pelaku DP”, imbuhnya.
Kapolresta Magelang juga menyampaikan, dilokasi terpisah diwilayah Secang ikut Krajan II, Ngabean, Secang, Magelang berhasil diamankan seseorang yang berinisial DP Als K pada saat mengedarkan sediaan farmasi/Daftar G (Obat Keras) berupa Pil Y/Pil Sapi tanpa ijin dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, sejumlah 8 (delapan) plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir.
Kemudian mengembang ke pelaku PWS Alias G, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tsk PWS Alias G dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 50 (lima puluh) plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) kantong plastik Alfamart warna putih berisi 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan total 520 (lima ratus dua puluh) butir, 2 (dua) strip/lembar Obat TRIHEXYPHENIDYL yang tiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) piring plastik warna merah muda yang berisi 22 (dua puluh dua) butir pil Y / Pil Sapi dengan total 1.022 (Seribu dua puluh dua) butir dan 20 (dua puluh) butir Obat TRIHEXYPHENIDYL, paparnya.
“Ternyata ada pelaku lain yakni LDW, selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi dengan total 4000 (empat ribu) butir, 12 (dua belas) strip/lembar obat TRIHEXYPHENIDYL yang tiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 120 (seratus dua puluh) butir, 1 (satu) kantong plastik warna putih berisi 400 (empat ratus) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dan 8 (delapan) plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan total 80 (delapan puluh) butir, dengan total 4.480 (Empat ribu empat ratus delapan puluh) butir dan 120 (seratus dua puluh) butir Obat TRIHEXYPHENIDYL.
“Bahwa Tsk LDW juga mendapatkan Pil Sapi/Pil Y dari Sdr. F yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian”, tandas Kombes Pol Ruruh.
Di hari yang sama pula didepan Kos Anggrek Dusun Mantenan, Mertoyudan, telah berhasil diamankan pelaku berinisial YW alias GDK yang diduga menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 58 gram, 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 8 gram dan alat lainnya, terang Ruruh.
Sewaktu Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, para pelaku mengatakan bahwa penyebab melakukan tindakan tersebut adalah karena desakan ekonomi, ungkapnya.
Sehubungan dengan perbuatan para pelaku, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar jauhi narkoba, karena merusak diri sendiri juga bangsa dan negara”, tegasnya. (Ispurwanto)