Myindonesianews.online – Pemalang – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh seorang pria di Pemalang masih dalam tahap penyelidikan Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan,usai mendapat aduan orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.
“Langkah pertama adalah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan tiga anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur usai mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
“Dugaan pencabulan itu disebut-sebut dilakukan pada tahun 2017 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),”ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.
“Namun diduga pelaku melakukan perbuatannya terhadap masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda-beda,” kata Kasatreskrim menambahkan.
Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim menjamin pihaknya akan menanggapi serius penanganan kasus tersebut.
RED