Myindonesianews.online – Magelang – Pasca ledakan Obat Petasan di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polda Jawa Tengah, melaksanakan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, pada Rabu (19/04/2023) dini hari.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., menerangkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial EBW, 30 tahun, berprofesi sebagai Satpam salah satu Bank di Magelang, dalam kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak berupa :
- 1 karung mercon sudah jadi ukuran diameter 2 cm, panjang 5 cm.
- 3 kantong plastik mercon renteng.
- 10 kg Potasium (ditemukan di rumah kosong milik pelaku di Kecamatan Tempuran).
“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan 1 rumah milik pelaku (rusak berat) dan 12 rumah rusak ringan.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Dusun Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Desa Jebengsari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wib, 1 (satu) pelaku diamankan di Polsek Salaman,” kata Kapolresta Magelang KBP Ruruh di lokasi kejadian.
KBP Ruruh mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah yang rusak akibat ledakan adalah milik pelaku yang kebetulan pada saat meledak di tinggal pergi keluar rumah, pada saat istri pelaku membersihkan kulkas yang berada di dalam rumah.
Tiba-tiba terjadi ledakan diduga dari bahan petasan yang disimpan oleh pelaku dan berakibat beberapa rumah rusak serta anak isteri pelaku yang berada di dalam rumah mengalami luka ringan,” kata Kapolresta.
Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Jibom Brimob Polda Jateng ditemukan juga titik ledakan yang menurut keterangan pelaku benar ada 8 kg bahan mercon jadi diletakan yang meledak, imbuh Ruruh.
Pelaku EBW menjelaskan bahwa mendapatkan bahan pembuat petasan tersebut dari membeli secara Online melalui aplikasi Shoppee dan selanjutnya diracik sendiri, rencananya barang yang sudah jadi tersebut di masukkan ke dalam selongsong dan dijadikan petasan renteng untuk dijual,” terang pelaku.
“Saya melakukan kegiatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari” tambah pelaku.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkompimcam Kecamatan Salaman turut menghimbau dan mengajak masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun lebaran nanti dan bisa turut serta untuk menjaga keamanan dengan zero petasan.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitarnya bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama dan kami akan tindak lanjuti bersama Muspika dengan mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat Kecamatan Salaman khususnya Kepala Desa Se-Kecamatan Salaman agar bisa diteruskan ke seluruh warga masyarakatnya bahwa telah disepakati zero petasan, kami harapkan semua lapisan masyarakat mendukung dan media juga bisa turut membantu,” tambah AKP Sukarjo.
Dilokasi yang sama pula Dansat Brimob Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa saat ini Tim Gegana sudah berada dilokasi dan telah melakukan olah TKP untuk lakukan sterilisasi.
Selanjutnya menyampaikan bahwa bahan petasan ini kondisinya tidak stabil jadi mudah sekali terpicu untuk meledak apakah itu karena getaran atau jatuh apalagi terkena api dan untuk kejadian ini masih akan kita cari tahu faktor penyebabnya, sehingga kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang meracik petasan,” kata KBP Yopie Indra Prasetya Sepang, S.I.K., M.Si.
“Selama Ramadhan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka, dengan barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 Kg, potasium 111 Kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran, yang semua bahan tersebut telah di disposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.
Sehubungan dengan perkara tersebut maka terhadap pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah KBP Ruruh. (Tardi)