Myindonesianews.online – Lampung Utara – Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang diadakan oleh Komisi I DPRD Lampung atas pengaduan dari PGK Kabupaten Lampung Utara, pemerintah kabupaten Lampung Utara dan mantan Kepala Desa Subik, Poniran HS beserta kuasa hukumnya, Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., hadir untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum menganggap bahwa pemerintah kabupaten Lampung Utara kurang hati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian Poniran HS sebagai kepala desa Subik.
Dalam surat pemberhentian tersebut, diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar hukum.
Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. berharap bahwa Komisi I DPRD Lampung dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dan pihak Pemkab mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai kepala desa Subik, sehingga polemik ini tidak terus berlanjut dan membuat masyarakat geram terhadap tindakan Pemkab.
Jika tidak mendapatkan keadilan dalam hearing bersama Pemkab Lampung Utara, maka kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian atau pengangkatan kepala desa Subik Poniran HS ke Kementerian Dalam Negeri dan PTUN terkait surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara.
“Kami meminta agar masyarakat desa Subik bersabar dalam mengambil sikap. Keadilan dan kebenaran pasti akan terungkap,” tutup Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.
Iqbal Seftiawan