Myindonesianews.online || Polda Jabar melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor untuk pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si Jum’at (21/4/2023).
Dihimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran, bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
Jika masih ada masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihak Kepolisian akan membubarkan kelompok tersebut.
Ibrahim Tompo menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat – tempat ibadah atau pawai berjalan kaki di sekitar perumahan
“Kalau berjalan kaki di perumahan atau kampungnya ya diperbolehkan, tapi kalau berkonvoi menggunakan sepeda motor atau mobil, dilarang keras.” ucap Ibrahim Tompo.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa Polda Jabar akan melakukan rekayasa lalu lintas saat malam takbiran, rekayasa tersebut bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Bandung 21 April 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar