Myindonesianews.online – Medan – Pasca tertangkapnya pengelola KTV Zoom Alex yang berada di CBD Polonia dekat “Markas AURI” Lanud Soewondo, konflik antara pengelola dan pemilik gedung masih berlanjut.
Selain diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap, pengelola juga diduga melakukan pencurian arus listrik PLN dan penguasaan tanpa hak atas gedung.
Menurut laporan pemilik gedung, Ibu ‘YD’, saat kontrak dengan Alex telah berakhir pada 10 Desember 2022, pengelola tidak mengembalikan gedung secara sah dan malah mempertahankan penguasaannya dengan dibantu oleh oknum aparat. Padahal, pengelola diduga tidak memiliki sewa kontrak dari pemilik gedung yang sah.
Selain itu, ruko milik Ibu ‘YD’ diduga telah menunggak listrik selama 2 bulan dengan total tunggakan mencapai hampir 40 juta rupiah sehingga PLN memutus aliran listrik tanpa sepengetahuannya.
Pengelola Zoom KTV juga diduga melakukan penyambungan listrik secara tidak sah dengan menyambung dari ruko sebelah tanpa izin.
Dalam laporan ke Polrestabes Medan, Ibu ‘YD’ mengatakan bahwa pengelola melakukan tindak pidana melanggar Perpu 51 Tahun 1960, Tentang Pasal 6 terkait larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Ibu ‘YD’ juga meminta bantuan dari APH dan pihak Lanud Soewondo di dalam kawasan Lanud untuk mengembalikan penguasaan gedung kepada pemilik aslinya tanpa pengrusakan arus listrik PLN.
“Dia (pengelola) sudah membuat tindak pidana, apalagi penguasaan fisik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya di atas lahan bangunan 5 unit ruko miliknya sendiri tersebut. Saya merasa terzolimi dengan kondisi seperti ini,” kata Ibu ‘YD’ kepada awak media yang bertugas.
Polrestabes Medan telah mendalami laporan dari Ibu ‘YD’ terkait konflik dengan pengelola Zoom KTV dan menyelidiki dugaan pencurian arus listrik PLN. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Zoom KTV terkait laporan ini.
Kontributor : Berlian Sembiring
Source : WhatsApp