Myindonesianews.online – Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka menjaga dan mengamankan aset milik desa, melaksanakan pemasangan papan penanda pada tanah desa yang berada di wilayah Padukuhan, Jumat 20 Juni 2025.
Menurut Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“ Adapun tanah desa yang dipasangi papan penanda tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 441 yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 187 yang terletak di Padukuhan Gempol”. Jelasnya
Lebih lanjut, Reno Candra Sangaji menjelaskan, Pemasangan papan penanda dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi bahwa lokasi-lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur sehingga langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan serta komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam menjaga aset desa agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan mengimbau agar seluruh masyarakat untuk turut serta ikut mengawasi dan menjaga keberadaan aset desa ini, serta melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
” Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan”, ucapnya
(Sumardiyono)