Bandung, Myindonesianews.online-Pemasangan Tihang Papan Reklame di Trotoar jalan, Desa Cicalengka Kulon , Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.Di tertibkan pihak Kasi pemerintahan Kecamatan dan Satpol Pp.
“Pengerjaan papan Reklame yang di berhentikan sementara, di duga belum Kantongi ijin lengkap.Senin(14/2/2023).
Pantauan awak Media Online dan Lembaga WRC di lokasi pengerjaan, pemasangang tersebut di lahan tanah Dinas PUPR atau Pertamanan(tataruang),
Menurut Gunarto, papan Reklame di pasang di atas lahan milik pemerintah yang memakan trotoar jalan,
“jelas melanggar, dan ijin nya pun harus di tempuh baru bisa di kerjakan, Kata Gunarto.
Camat Cicalengka Cucu Hidayat SE, saat dikonfirmasi, dirinya baru mengetahui setelah ada informasi dari awak media, terang Cucu.
Kanit Satpol Pp Suryadi saat di hubungi melalui Pesan watshap, ia pun belum mengetahui ada pemasangan papan reklame, karena tidak menerima tembusan dari pihak pemasang,
Kita berhentikan untuk sementara, sebelum ijinnya lengkap, tandas Suryadi .