Myindonesianews.online – Banjarnegara – PH (33th),seorang warga Desa Lebak, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di Banjarnegara karena kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan kematian TZ(16th), seorang pelajar dari Desa Bandingan Bawang.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto SIK, MH, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (4 Januari 2023) pukul 06.30 pagi di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
“korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).
Ia mengungkapkan kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pada Rabu (4/1/2023) di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.
“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).
“Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.Red