Pelaku Curanmor Dan Penadahnya Dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga

Myindonesianews.online – Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor,tiga pelaku pencurian dan perantaranya berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga,AKP Suyanto dalam jumpa persnya mengatakan,bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi hari Selasa (3/1/2023) di Objek Wisata D’las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Satu pelaku pencurian dan dua penadah telah ditangkap atas kejadian ini,”terang Kasatreskrim kepada Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (16/1/2023) di Polres Purbalingga.

Pelaku pencurian yang ditangkap adalah PW (32), pedagang asal Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga serta dua penadah yaitu, AR (30), pekerja swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, dan MSD (47), wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang digunakan adalah pelaku berkenalan lewat Facebook dan mengajak ketemuan di tempat wisata. Selanjutnya mereka membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Kemudian barang curian tersebut dijual ke penadahnya,” jelasnya.

Persitiwa berawal saat korban RW (31) warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga berkenalan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai oleh pelaku. Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D’las Karangreja.

Sesampainya di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.

Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

“Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor milik korban jenis Honda Spacy bernopol R-3868-ZJ dan 1 HP merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, terdapat sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain yang juga turut diamankan.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui telah melakukan kejahatannya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, diantaranyapenginapan komplek Obyek Wisata Golaga,kos wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara,sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Masyarakat Kabupaten Purbalingga diimbau untuk mewaspadai modus pencurian dengan motif kenalan medsos dan mengajak ketemuan.Jangan mudah percaya orang baru dikenal,lindungi barang berharga anda agar menjadi korban kejahatan”, kata Kapolres.

S al Arif

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *