Myindonesianews.online – Jakarta – Baru-baru ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan keluhan ke Dewan Pers terkait pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo yang dilakukan oleh dua media milik Surya Paloh, yaitu Media Indonesia dan Metro TV pada tanggal 10 Januari 2023.
Menurut Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Yanuar P. Wasesa, pemberitaan yang dilakukan oleh dua media tersebut dinilai melakukan penyerangan terhadap kehormatan partai dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Ya, pemberitaan tersebut dinilai melakukan penyerangan terhadap kehormatan partai dan Ketua Umum. Lebih jauh lagi, dua media tersebut tidak mengikuti panduan kode etik jurnalistik,” ujar Yanuar.
Walau demikian, Yanuar belum dapat menyebutkan secara pasti kode etik jurnalistik mana yang diabaikan oleh kedua media tersebut. Ia menjelaskan bahwa isu pelanggaran kode etik tersebut adalah bagian dari laporan yang disampaikan ke Dewan Pers.
“Sebagai materi yang sedang diajukan ke Dewan Pers dan belum diperiksa oleh mereka, saya belum dapat memberikan rincian pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Yanuar menyatakan bahwa pengaduan tersebut sudah diteruskan kepada Megawati melalui Sekretaris Jenderal PDIP dan pengurus DPP. Ia menambahkan bahwa tugas BBHAR adalah untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan jika ada yang menyerang kehormatan Ketua Umum dan partai.
“BBHAR PDIP bertugas untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika ada yang menyerang kehormatan Ketua Umum dan partai. Laporan pengaduan ke Dewan Pers tentu saja diteruskan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal dan pengurus DPP,” ujar Yanuar.
Bagian dukungan kebebasan pers
Menurut Yanuar, pengaduan ini merupakan bagian dari proses belajar dalam politik dan usaha untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sangat mendukung kebebasan pers.
Ia menyatakan bahwa media publik harus tetap independen dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mempromosikan sebuah partai politik, meskipun pemiliknya terkait dengan Ketua Umum atau pengurus inti dari suatu partai tertentu.
“Hasilnya, pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut seringkali tidak seimbang, tidak menghormati etika jurnalistik, dan mengabaikan standar pemberitaan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Yanuar menyatakan bahwa BBHAR PDIP mengusulkan ke Dewan Pers untuk membuat kebijakan dan regulasi mengenai media massa yang terafiliasi dengan partai politik. Salah satu usulan yang diajukan adalah pembentukan Satuan Tugas yang akan memantau pemberitaan untuk menjamin independensi dari pemberitaan di ruang publik.
“Demokrasi dapat berjalan dengan sehat jika pers independen, objektif, dan memperhatikan etika jurnalistik. Dengan begitu, campur tangan pemilik media karena kepentingan pribadi dengan partai politik dapat dihindari. Itulah salah satu tujuan dari tindakan hukum yang kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR DPP PDIP M. Nurdin menyatakan bahwa dewan redaksi dari kedua media tersebut diduga melakukan rangkap jabatan dengan posisi di kepengurusan atau sebagai anggota suatu partai politik tertentu.
Nurdin menyatakan bahwa kedua media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga harus netral, tidak partisan, dan mencerdaskan dalam politik pemberitaannya.
“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan konsultasi dengan para ahli pers, BBHAR DPP PDIP memutuskan untuk mengajukan aduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV,” ujar Nurdin.
Laporan pengaduan diajukan ke Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023, dan menyangkut pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo pada 10 Januari 2023.
RED