Myindonesianews, Cimanggung– Pemilihan ketua baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Patut dipertanyakan hingga mengundang kecurigaan Publik. Diduga ada unsur politik pribadi yang membuat kepala desa enggan mendatangani SK ketua LPM terpilih Jaelani. Kamis(22/8/2024)
Hasil penulusuran Awak Media Myindonesia di lapangan ditemukan fakta baru yang membuat ketua LPM terpilih. Jaelani harus menelan kekecewaan yang menurutnya sangat tidak relevan.
Menurut Jaelani saat menginformasikan ke awak Media dia mengatakan, pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira jam 16:00 Wib. Kepala desa mengadakan rapat bersama ketua terpilih dan beberapa unsur terkait desa.
“Bahwa pemilihan ketua LPM tidak sesuai ketentuan perdes dalam seleksi, secara aturan peratudan desa tidak boleh peserta tidam boleh lulusan SMP.
Kata Jaelani perdes tersebut seolah dijadikan penyekat kami dirinya dan seperti aturan siluman yang tiba – tiba muncul yang diragukan dasar hukumnya.
“Kenapa tidak dari awal, saat seleksi bahwa ketentuan peserta harus berijazah SMA.
Lebih lanjut Jaelani menilai, ini hanya akal bulus kepala desa. Agar dirinya tidak lolos di anggap tidak sah dengan dikeluarkannya perdes tersebut yang sepihak, jelasnya
kalaupun tidak setuju dengan salah satu anggota yang diajukan kami kenapa sampai membawa aturan perdes yang dimana kami belum melihat atau di perlihatkan oleh kepala desa tentang pasal aturan tersebut, yang menolak bahwa calon peserta harus beri Ijazah SMA,
kami sangat kecewa dengan aturan yang seolah dibuat-buat hanya demi mengahalangi kami duduk di ketua LPM, dan yang lebih aneh, kepala desa memberi ketentuan untuk anggota LPM harus yang hadir pada waktu seleksi pemilihan ketua, Pungkasnya
Hingga berita ini dimuat kami belum mempunyai penjelasan kepala desa, karena sampai saat ini susah untuk ditemui.