Myindonesianews.online – BANYUMAS – Pada hari Kamis (16/2/2023), Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dua pelaku berhasil kami amankan, yakni SW (59) laki laki warga Purwokerto Selatan dan juga MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur”, ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, S.H.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.
Awalnya korban Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut. Korban menyanggupi dengan modal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari kebutuhan anggaran 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Namun usai dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usahanya akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”, sambungnya.
Pelaku berhasil diamanakan saat berada di daerah Jakarta Pusat. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun”, tutupnya.
RED