Myindonesianews.online – Lampung – M. Abbas Umar, seorang warga negara Indonesia yang menjadi korban kekejaman oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Timur, bertekad untuk menegakkan keadilan. Dengan tegas, ia menyampaikan tuntutannya kepada media pada Sabtu, 21 Januari 2023, sebagai bentuk dari perjuangannya untuk mendapatkan haknya yang telah dirampas.
Abbas dari Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak akan berhenti mengejar keadilan atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum APH Polres Lampung Timur terhadap dirinya. Ia juga akan terus mempertanyakan tanggung jawab negara atas dugaan tindak pidana tersebut, sambil menjawab keresahan keluarganya.
Disebutkannya bahwa orang tua Abbas dan seluruh sanak keluarganya selalu menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan hukum atas tindakan penganiayaan yang dialaminya pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 lalu.
Abbas, dengan tegas menyatakan bahwa ia sudah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Propam Polda Lampung secara online. Namun, laporan fisik masih dalam proses persiapan. Meskipun sudah melaporkan kasus ini secara online sekitar 6 bulan yang lalu, sesuai dengan anjuran Divpropam Mabes Polri melalui aplikasi Propam Presisi, ia belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Abbas, Ketua DPC PPWI OKI, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia menjelaskan tidak tahu-menahu tentang peristiwa perobohan papan bunga di Polres Lampung Timur. Namun, oknum APH Polres Lampung Timur tidak menghiraukan keterangannya dan malah brutal melakukan penganiayaan terhadap dirinya di halaman Mapolda Lampung saat rombongan Ketua Umum PPWI bermaksud menyampaikan laporan polisi terkait kasus penganiayaan anggota PPWI Lampung Timur ke Bidpropam Polda Lampung.
Abbas menyiapkan bukti-bukti penganiayaan oleh oknum polisi Polres Lampung Timur seperti visum, foto bekas luka, video, laporan online dan saksi dalam rangka menuntut keadilan.
“Saya telah siapkan bukti-bukti, seperti visum, foto, video, laporan online dan saksi untuk laporan penganiayaan saya,” kata Abbas.
Abbas berharap laporan online ditindaklanjuti setelah dilampirkan bukti fisik untuk mendapatkan keadilan.
Abbas mengalami luka pendarahan hidung dan wajah akibat penganiayaan APH Polres Lampung Timur.
“Saya sempat mengalami luka parah di hidung, untungnya tidak patah” tutupnya.
Ketua Umum PPWI dari Jakarta, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa Divisi Advokasi Dewan Pengurus Nasional PPWI sedang mempersiapkan laporan polisi mengenai penganiayaan terhadap anggota PPWI bulan Maret 2022.
“Selain Abbas, polisi dari Polres Lampung Timur juga menganiaya anggota PPWI Lampung Barat, Sahroni, dan PPWI Lampung Selatan, Amuri, serta Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi. Perlakuan tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan harus ditindak tegas oleh lembaga Divisi Propam Mabes Polri,” jelas Wilson Lalengke, Sabtu, 21 Januari 2023.
“Selain menganiaya anggota, oknum polisi diduga kuat mengambil dan mencurikan uang dari mobil PPWI dan mencuri jam tangan baru Abbas yang dihargai Rp 5 juta saat penangkapan,” tambahnya.
“Uang saya sejumlah Rp. 18 juta hilang dari mobil PPWI yang diamankan oleh oknum Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution dan gerombolannya. Kita akan melaporkan agar permasalahan ini jelas dan ada yang bertanggung jawab atas kehilangan uang dan jam tangan yang diambil mereka,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
RED