Myindonesianews.online – Boyolali – Kasus begal yang berkedok sebagai debt collector semakin marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Senin (27/3/2023)
Baru-baru ini, terjadi peristiwa di Pertigaan Pasar Mangu Nogosari sekira pada pukul 14.45 WIB, dimana sejumlah orang berbadan besar seperti preman menghadang seorang pengendara yakni seorang Jurnalis dari Media online (korban), mengaku berasal dari PT.Langkah Usaha Bersama (LUB) Nusukan.
Namun, oknum yang diduga sebagai debt collector dari PT LUB tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya dan bersikap kasar seperti preman.
“Saya sudah coba komunikasi baik-baik tapi mereka malah salah satunya mengambil paksa kontak motor saya dan nada keras menantang,sayapun coba bilang ayo kita ke Polsek saja namun mereka tidak mau bahkan saat mau saya foto pun dibentak HAPUS atau itu rebut hpnya banting saja”terangnya kepada Myindonesianews.online
Perbuatan tersebut diduga jelas melanggar Pasal 7 PP.42 Tahun 1993 bahwa yang punya wewenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan pada pengemudi dan melakukan pemeriksaan SIM, STNK atau TCKB adalah Kepolisian. Apabila ada selain petugas POLRI melaksanakan pemeriksaan di jalan atau menyita SIM dan STNK dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan pasal 423 KUHP atau pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam hal intimidasi intervensi melarang dan membentak serta mengancam seorang jurnalis mengambil foto itu sebuah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut juga termasuk diduga telah melanggar UU No.40 Th.1999 Pasal 18 Ayat 1.”Setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan informasi dan memperoleh informasi untuk dipergunakan dalam proses pembelajaran, pengembangan pribadi, maupun untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau merintangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan adanya kejadian ini kejelasan legalitas dari PT LUB pun juga menjadi pertanyaan penting, karena banyak oknum yang mengatasnamakan perusahaan tersebut untuk melakukan tindakan kekerasan di jalan raya.
Pihak berwenang dan penegak hukum diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus begal yang berkedok sebagai debt collector ini.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dan waspada ketika berkendara di jalan raya, terutama jika ada orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan tertentu.
RED