Mendesak Menteri Agama segera mengevaluasi Keberaaan Pondok Pesantren di Indonesia.

KASUS KEKERSAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN PONPES TERULANG LAGI DI MERANTI

Myindonesianews.online || Jakarta 23/03/23 : Salah seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Quran di desa Mantiasa, di Kecamatan Tebing Tinggi Barat Selasa 21_03/23 ditangkap Jajaran Polres Kabupaten Meranti,Kepulauan Riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut .

Kiayi berinisial MM (47) yang diduga berat sebagai pelaku, Senin malam 20/03/23 telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media pada konferensi pers Kamis 23_03/23, Kiayi MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji’janji palsu dan intimidasi.

“Atas kasus ini Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubabahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentabg UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Atas peristiwa ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut. Bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, demikian disampaikan Arist Merdeka.

Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri Agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.

Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Solosisal Anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Riau, P2ATP2A dan stake holder perlindungan Anak, jelas Arist.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *