Manfaat Nomor Induk Kebudayaan (NIK) Bagi Kelompok Kesenian

Myindonesianews.online – Sleman – Disela sela acara Parade Sholawat Jam’iyyah iIttasholat Yogyakarta di Halaman Masjid Al Mukhlasin Pringgolayan Dabag, diserahkan secara simbolis NIK (Nomor Induk Kebudayaan) dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Minggu 12/11/2023

Penyerahan NIK (Nomor Induk Kebudayaan) kepada Kelompok / Grup Hadroh Al Munawaroh Mancasan Lor Dero Condongcatur oleh Untung Rahaharjo selaku Ketua 2 PASER mewakili kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

PASER (Paguyuban Seni Religius) merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kebudayaan Sleman dalam memberikan Bimbingan dan Pembinaan sekaligus membantu program pemerintah daerah dalam mempetahankan, melestarikan dan meningkatkan kualitas kelompok sehingga semakin diminati semua kalangan masyarakat.

Untung Raharjo dalam sambutanya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sleman DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) membuka layanan permohonan /penerbitan NIK (Nomor Induk Kebudayaan) bagi kelompok kesenian atau pengurus kelompok kesenian, Gratis dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diajukan perpanjangan kembali.

” Kepemilikan atas NIK menandakan bahwa Kelompok Kesenian tersebut telah terigister di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman”, jelasnya

Ditambahkan Untung Raharjo, NIK juga menjadi salah satu syarat wajib bagi kelompok kesenian yang hendak melakukan permohonan proposal bantuan, fasilitasi serta hibah di Kabupaten Sleman

Nomor Induk Kebudayaan Daerah selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok yang terdaftar sebagai kelompok masyarakat kebudayaan.

Syarat-syarat Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) adalah surat Permohonan yang diketahui Lurah dan Panewu wilayah setempat, anggaran dasar/anggaran rumah tangga kelompok masyarakat kebudayaan diketahui lurah dan panewu, susunan pengurus kelompok masyarakat kebudayaan, fotokopi KTP ketua dan sekretaris kelompok masyarakat kebudayaan atau pemohon perorangan bagi pemohon individu kebudayaan.

Adapun blangko surat permohonan, susunan pengurus dan anggaran dasar dapat diunduh melalui link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download

Sedangkan untuk syarat-syarat Perpanjangan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) adalah surat permohonan perpanjangan Nomor Induk Kebudayaan dilampiri: NIK asli, fotokopi KTP ketua dan sekretaris dan nomor kontak, dan susunan pengurus kelompok jika ada perubahan. Surat permohonan dapat diunduh di link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download.

Kelompok kebudayaan yang sudah diterbitkan NIK wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman.

Alur Permohonan Nomor Induk Kebudayaan, pemohon menyampaikan surat permohonan yang sudah dilegalisasi oleh dukuh, lurah dan panewu dengan dibubuhi nomer register legalisasi, dilampiri dengan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan dientri melalui aplikasi online Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan Sleman (e-SIKS). Surat permohonan di verifikasi kelengkapannya dan diproses apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP berharap semua kelompok kesenian yang ada di Condongcatur dapat mengajukan NIK dan SK Lurah.

” Monggo kelompok kelompok kesenian yang ada di Condongcatur, khususnya Kelompok / Grup Hadroh yang jumlah ada sekitar 43 kelompok, bagi yang belum mengajukan permohonan NIK di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman untuk segera mengurusnya, mudah dan banyak manfaatnya”, ajaknya.

Sementara Ketua Panitia Parade Sholawat Jam’iyyah iIttasholat Yogyakarta, Sumiyo mengatakan bahwa Kegiatan Parade sholat ini rutin di laksanakan setiap 4 bulan sekali secara bergiliran dari anggota Ittasholat Yogyakarta sebanyak 9 kelompok grup sholawat, Ittasholat Yogyakarta diketuai oleh Ibu Sarjilah.

Adapun peserta Parade Sholawat Jam’iyyah iIttasholat diikuti 9 yaitu Syifaul Qulub (Kertopaten), Al- Munawaroh (Mancasan Lor), Mifthahul Jannah (Cepit), Nur Masyithoh (Pringgolayan),
Muslimat Masyithoh (Panjen), Nur Hidayah (Mrican), Mir’atul Husna (Krangkungan), Ummahatun Sholihah (Deblak Dari) dan Zahrotul Yasmin (Ngropoh)

” Kegiaatan parade sholawat ini dilaksanakan setiap 4 bulan sekali dengan tempat secara bergilir juga dilaksanakan pertemuan rutin setiap bulan dengan iuran per grupnya sedangkan yang menjadi tuan rumah pelaksanaan Parade Sholawat mendapat bantuan dari ittasolat Yogyakarta sebesar 1 juta, di tambah dana santunan Rp. 1 juta bagi Anak yatim dan Yatim Piatu serta janda yang berhak menerima dari pihak tuan rumah acara selebihnya pembiayaan untuk pelaksanaan Parade sholawat dari para donatur”, jelasnya

Tujuan parade sholawat Jam’iyyah Ittasholat Yogyakarta adalah untuk menjalin silaturahmi antar anggota grup dan mengsiarkan sholawat. (Windari)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *