Myindonesianews.online – Jakarta – Pembahasan terakhir Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) membawa kabar baik bagi masyarakat anggota koperasi.
Usai menuai penolakan, RUU PPSK akhirnya menetapkan pengawasan koperasi simpan pinjam akan dialihkan kembali ke Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan bukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangann (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut bersuara.
“Koperasi ini yang selama ini mendapat perhatian dari masyarakat, maupun orang koperasi. Kita semua sepakat, ini tidak boleh melemahkan jiwa dan jati diti koperasi,” tegas Sri Mulyani.
Namun, lanjut dia, OJK tetap mengatur dan mengawasi kegiatan koperasi, namun hanya di sektor keuangan.
“Kalau koperasi yang melakukan kegiatan di luar anggota, terutama yang menyangkut sektor keuangan, pengawasannya oleh OJK,” pungkasnya.
Sri Mulyani meyakinkan bahwa koperasi di sektor keuangan akan diawasi dengan baik oleh OJK.
“Supaya tidak menimbulkan korban bagi masyarakat, terutama yang bukan anggota koperasi,” katanya.***
RED
source : WE