Myindonesianews.online – Yogyakarta – Terdapat sekitar 1.700 karyawan di Waroeng Spesial Sambal (SS) yang diduga belum terlindungi dalam keselamatan kerja mereka.
Hal ini telah menjadi perhatian sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh perusahaan.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY telah memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan yang tidak melakukan tindakan apa pun.
Ketua SBSI Korwil DIY (Dani Eko Wiyono)
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa kondisi ini diduga merugikan karyawan SS secara langsung.
Menurut Dani, ribuan karyawan yang diduga tanpa jaminan keselamatan kerja di sana juga menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih sebesar Rp12,4 miliar. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka kemungkinan tidak mendapatkan bantuan dan tanggung jawab dari perusahaan.
“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Dani pada Rabu (01/03/2023).
Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding menduga abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.
“Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu kan jelas tidak menyalahi aturan, diduga sampai menunggak Rp12,4 miliar berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” kata Dani.
Dani melanjutkan, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY juga tak memberikan jawaban yang jelas.
“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan segera segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai,” katanya.
Dani menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan mereka. Ia juga akan meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan.Sayang sekali mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka sepertinya mengabaikan”, ujar dia.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyatakan bahwa dirinya hanya dapat mengawasi perusahaan tersebut dan bahwa penindakan harus dilakukan oleh instansi lainnya.
“Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,” kata Aria.
Sumardiyono