Myindonesianews.online – Magelang – Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H, M.H memimpin kegiatan apel kedisiplinan dan ketertiban siswa-siswi SMPN 1 Muntilan, Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang pada Sabtu (4/3/2023).
AKP Abdul Muthohir,SH,MH memimpin apel Kedisiplinan
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH., M.H, Kepsek SMPN 1 Muntilan Yuliyanto, S.P.d., M.Pd, guru dan staf SMPN 1 Muntilan, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji, serta 603 siswa-siswi SMPN 1 Muntilan dari kelas VII, VIII, dan IX.
pembinaan karakter pelajar oleh Kapolsek Muntilan
Dalam pembinaan karakter pelajar, Kapolsek Muntilan memberikan larangan kepada pelajar untuk tidak melakukan tawuran dan tindak kekerasan, serta menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Para pelajar diharapkan menggunakan media sosial dengan bijak dan santun, berbagi konten dengan baik sebelum membagikan ke publik. Hal ini bertujuan agar para pelajar tidak terpengaruh dengan konten-konten provokatif yang dapat memicu tindakan kekerasan, konten asusila, konten bernuansa sara, dan konten yang berisi radikalisme. Selain itu, para pelajar juga diminta untuk menghindari narkoba dan pergaulan bebas,” ujar Kapolsek Muntilan.
Kapolsek Muntilan menyampaikan penutup
Sebagai penutup, Kapolsek Muntilan memberikan arahan agar para pelajar harus menjaga ketertiban di lingkungan sekolah dan keluarga, serta di ruang publik agar terhindar dari hal-hal yang negatif yang dapat merusak masa depan pelajar. Ia juga menyampaikan informasi tentang layanan masyarakat melalui Call Center via WhatsApp di nomor 0815 2000 110.
Sebelum acara ditutup, Kepala Sekolah SMPN 1 Muntilan memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Muntilan atas kehadirannya dan kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Mujiono Tugino