Myindonesianews.online || Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Bandung akan ditindak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindak LSM atau Ormas yang meminta THR secara paksa kepada pihak manapun, baik instansi pemerintah, swasta dan pihak lainnya.
“Siapapum dilarang untuk meminta secara paksa, baik itu THR maupun sumbangan. Apalagi ada unsur ancaman, kami akan tindak,’ tegas Kusworo, Senin 27 Maret 2023.
Menurutnya perbuatan meminta secara paksa sumbangan atau THR bisa dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.
Dengan demikian, dia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal tersebut, jika tidak maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami imbau kepada teman-teman LSM maupun Ormas untuk tidak melakukan hal tersebut,” imbaunya.
Kusworo juga meminta kepada pihak manapun yang merasa dimintai THR secara paksa atau ada unsur pidananya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jika diminta THR oleh siapapun baik LSM maupun Ormas dengan cara memaksa atau ada unsur ancamana, silahkan lapor kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.