Myindonesianews.online – Yogyakarta – Guna mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan media sosial di kalangan Prajurit dan PNS Rumah Sakit Tk. III Dr. Soetarto, Kapenrem 072/Pamungkas Mayor Czi Agus Sriyanta memberikan sosialisasi komunikasi sosial bertempat di Aula Rumah Sakit Tk. III Dr. Soetarto, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Selasa, (30/5/2023).
Kapenrem 072/Pamungkas menyampaikan bahwa kegiatan komunikasi sosial dilaksanakan dengan materi bijak dalam menggunakan media sosial. Prajurit dan PNS harus mengetahui etika dalam menggunakan media sosial, prinsip mengunggah konten dan menyikapi tentang berita hoaks.
“Dalam mengunggah konten supaya diperhatikan tentang isi berita yang tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan melanggar hukum, oleh sebab itu saring dulu sebelum share,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapenrem 072/Pamungkas menyampaikan pentingnya berprilaku bijak dalam menggunakan media sosial dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan serta larangan dalam bermedsos. Karena apabila terjadi penyalahgunaan media sosial akan dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sehingga perlu dipahami oleh seluruh Prajurit dan PNS.
“Apabila terjadi penyalahgunaan media sosial akan dijerat dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016, untuk itu kepada seluruh Prajurit dan PNS harus memahami aturan itu serta berhati-hati dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.
Media sosial diatur oleh perundang undangan dengan tujuan agar Prajurit dan PNS lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial, untuk digunakan dalam hal yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan membagikan konten berupa berita bohong/hoaks.
“Ingat jarimu adalah hariamaumu karena jejak digital kalau sudah di uploud tidak bisa direvisi lagi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi komunikasi sosial di Rumah Sakit Tk. III Dr. Soetarto diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (Sumardiyono)