Myindonesianews.online || Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Kamis (06/04/2023)
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji.
“Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman” ungkap Ibrahim Tompo.
Konferensi pers digelar di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kec. Banjarsari Kab. Ciamis, dimana pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke Gas elpiji non subsidi 5 Kg dan 12 Kg.
“Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak” ucap Kapolres.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan tersebut.
Secara teknis Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku Y.A.S membeli gas Lpg 3Kg sebanyak 150 tabung isi dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp. 16.000,- per tabung dan gas Lpg 3Kg sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan lainnya dengan harga Rp. 16.000,- per tabung, kemudian hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun sindangtawang RT 01 RW 1 Desa sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 19.000,- Per tabung, diijualnya gas Lpg 3Kg tersebut diperuntukan di pindahkan dengan cara menyuling ke Gas ukuran 12Kg supaya meraih keuntungan.
“Pelaku Y.A.S mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas Lpg 3Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar” ungkapnya.
Pelaku lainnya yang berinisial A.S. mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri karena Tersangka A.S adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per Tabung hasil sulingan.
“Menurut keterangan dari Tersanga A.S bahwa penyulingan dilakukan dari 4 tabung Lpg 3Kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12Kg. harga gas 12Kg adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp. 144.000,- per tabung gas 12 Kg” lanjut Kasat Reskrim.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas AKP Yudiono, S.Sos.,M.H., Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar Polda Jabar.
Bandung 6 April 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar