Jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Myindonesianews.online – Sleman – Kapolsek Bulaksumur Polresta Sleman, Polda DIY, AKP Ngadi, SH. MH., pimpin gelar Konferensi Pers terkait dengan Curat, bertempat di halaman Mapolsek Bulaksumur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (15/06/2023).

Kapolsek Bulaksumur memaparkan bahwa, Berdasarkan informasi dari warga masyarakat seringnya terjadi pencurian dengan pemberatan, akhirnya jajaran reskrim Bulaksumur secepatnya mengambil langkah dan tindakan. Segala upaya dan tindakan tersebut, melakukan tindakan penyelidikan di TKP, bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, di Gang Pandega Martha No. 58 Manggung Rt. 02 Rw. 01 Caturtunggal Depok
Sleman Yogyakarta, dengan kerugian 1 (satu) buah Laptop Merk Assus X550V warna hitam, 1 (satu) buah Laptop Merk AsSus A455L warna hitam
KTP, SIMA, ATM Bank Mandiri, ATM Bank BRI, BPJS An SHANNON
KTP, SIM A, ATM Bank BCA, ATM Bank Mandiri, BPJS, An JESSELYN
TJOANDA.
STNK Mobil Ford New Everset Nopol AB-1520-XI th 2009 dengan No.Ka :
MNBLS4D109W301368 dan No.Sin : WLAT1107021 An pemilik DIANA
WIBISON0,.
Kartu Pelajar SMA Colose De Brito An MAXIMILLIAN RUSSEL TJOANDA
dengan Nomor: 17485
BPJS An MAXIMILLIAN RUSSEL TJOANDA dengan Nomor
0001465572407

Adapun yang terduga tersangka adalah 1.WM Bin MANSUR SYAH, tempat tanggal lahir : Clacap,
10 April 1998, Islam, Buruh Harian Lepas, Laki-laki, Indonesia Alamat
Mulyadadi, Rt. 04 Rw. 05, Mulyadadi, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. 2. FIKRI SUHARYANTO Alias BEBEK, (DPO),
SHANNON JESSELYN TJOANDA, tempat tanggal lahir: Yogyakarta, 10
Maret 2001, Katholik, Mahasiswa, Perempuan, Indonesia, Alamat Gg.
Pandega Martha No. 58 Manggung Rt. 02 Rw. 01 Caturtunggal Depok Sleman
Yogyakarta.

Dijelaskan juga,
Awalnya terlapor bingung karna tidak punya duit, sehingga timbul niatnya pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, melakukan aksinya di Gg. Pandega
Martha No. 58 Manggung Rt. 02 RW. 01 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, setelah mendapatkan barang hasil curian, pagi harinya terlapor menjual 2(dua) buah Laptop tersebut dan uang hasil penjualan
laptop tersebut di bagi berdua, Dan uang hasil penjulan laptop tersebut milik terlapor telah habis
untuk keperluan sehari-hari.

Langkah yang diambil anggota reskrim Polsek Bulaksumur dan berdasarkan keterangan saksi saksi petunjuk yang ada,
mendapatkan infomasi bahwa ada seseorang yang telah mengunggah 2 (dua) buah laptop
ditawarkan untuk dijual di media social yaitu facebook yaitu di layanan marketplace.

“Selanjutnya
dari unggahan tersebut, diketahui bahwa 2 (dua) laptop tersebut diduga sama seri dan jenis
dengan 2 (dua) buah laptop milik korban yang telah hilang, selanjutnya anggota reskrim dipimpin
Kanit reskrim mencoba untuk menghubungi pengunggah yang menawarkan 2 (dua) buah laptop yang
akan dijual tersebut seolah olah berniat membelinya, dan ditanggapi oleh pengunggah dan
selanjutnya bersedia bertemu, lalu setelah bertemu selanjutnya 2 (dua) buah laptop tersebut dicek
dan ternyata benar bahwa 2 (dua) buah laptop identic milik korban, yang selanjutnya diketahui
identitas penjual yang telah menjual 2 (dua) buah laptop tersebut kepada pengunggah dan diduga
sebagai pelaku yang telah mengambil barang milik korban yang bernama WM
Bin Mansur Syah”, jelasnya.

Selanjutnya anggota Reksrim Polsek Bulaksumur melakukan penyelidikan
dan tidak lama diketahui keberadaan pelaku, sedang berada di daerah Jetis Bantul Yogyakarta.

“Akhirnya sekira jam 13.00 wib anggota reskrim Polsek Bulaksumur dipimpin Kanit reskrim dapat
melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan didapat keterangan dari pelaku bahwa pelaku
benar mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan didalam melakukan
perbuatannya tersebut, pelaku bersama temannya yang bernama Saudara. FIKRI SUHARYANT0
(DPO), yang selanjutnya mengamankan pelaku di Polsek Bulaksumur”, ungkapnya.

Sampai saat ini Satreskrim Polsek Bulaksumur masih memburu pelaku lainnya. ” Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 363 pasal 363 KUH.Pidana ayat 2 (dua)”. Tutup Kapolsek. (Windari)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *