Myindonesianews.online – Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum konsisten “memotong” anggota Polri yang terbukti terlibat dalam masalah.
Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW) menilai hal itu terlihat dari cara Listyo yang cenderung melindungi atau lamban menindak Perwira Tinggi (Pati) Polri yang sedang terlibat dalam suatu perkara.
“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi,” ujarnya, Rabu (23/11).
Padahal, menurut Sugeng, tindakannya itu justru bertentangan dengan prinsip equality before the law. Sehingga akan timbul ketidakpercayaan dari bawahan pada pimpinan.
Harusnya, kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.
“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” ujarnya.
Sugeng mencontohkan, sejumlah Pati Polri yang tak kunjung di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu seperti eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, dan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Padahal, menurut Sugeng, ketiganya terbukti melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba atau korupsi.
Terlebih untuk kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Prasetijo saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” pungkasnya.***