Myindonesianews.online || Jakarta 27/04/23 : Belum lagi kasus kekerasan sadis yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shein Lukas (19) terhadap korban David (16) di Jakarta belum selesai di adili perkaranya di PN Jakarta Selatan, warga masyarakat Medan selepas merayakan Idil Fitri 2023, Sumatera Utara dikejutkan dengan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan terduga Ardila Hasibuan dihadapan ayah pelaku AKBP A. Hasibuan dan abang pelaku dengan cara memukul, menendang kepala berkali-kali kepala korban bahkan dimana dalam tayangan video viral itu dengan menginjak dan menendang kepala korban tanpa perlawanan.
Perbuatan sadis dan biadap ini justru dibiarkan dan ditonton oleh ayah dan adik pelaku di halaman rumah pelaku.
Ayah pelaku perwira pelaku berpangkat Perwira Polisi AKBP A. Hasibuan yang tercatat bertugas sebagai Karo Narkoba di Polda Sumarera Utara yang membiarkan terjadinya kekerasan fisik sadis dan biadab ini pelaku dan adik pelaku sedang di periksa di Poltabes Medan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang terjadi disalah satu Pom bensin di Medan lantaran kaca spion korban pecah yang diduga dilakukan pelaku.
Lalu dengan niat baik, korban bersama temannya mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari kepada pelaku, namun niat baik korban itu dijawab dengan kekerasan fisik dihadapan ayah dan adik korban dengan cara sadis dan biadab tanpa melerai dan menghentikannya, bahkan diberitakan korban juga diancam dengan Senjata Laras Panjang yang saat ini masih dalam penyidikan untuk menemukan kebenarannya..
Kasus ini sesungguhnya sudah dilaporkan korban ke Poltabes Medan korban 22 Desember 2022 kemudian pihak terlapor oleh AKBP A. Hasibuan melaporkan korban ke Poltabes Medan 2022 namun dianggap berjalan lamban, yang pada akhirnya korban melaporkan di awal lebaran 2023 ke Poldasu nah, akhirnya dalam tempo 15 hari kerja Poldasu menindak lanjuti laporan korban.
“Kalaulah video kekerasan fisik yang beredar viral ini benar adanya, semua orang dipastikan tidak menerima kejadian ini dan kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa proses yang adil hukum, tegad Arist.
Sesungguhnya Kekerasan Fisik sadis dan biadab yang dilakukan A. Hasibuan ini tidak akan terjadi jika peristiwa pada saat itu dihentikan oleh orangtua dan adik pelaku.
“Kasus Kekerasan fisik membabi buta tanpa perlawanan korban ini justru dibiarkan oleh ayah dan adik korban, dimana ayah pelaku tercatat sebagai perwira berpangkat AKBP di Polda Sumut ini membiarkan kejadian ini terjadi namanya sadis”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait pegiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Kamis 27/04.
Sambung Arist dalam penjelasannya kepada media atas perkara ini, terlihat saat digiring Polisi dalam konferensi pers di Poldasu bersama anaknya terlihat mendongak, angkuh dan sombong.
Atas peristiwa ini, dan demi keadilan bagi korban Arist Merdeka Sirait mendesak Direskrimum mewakili Poldasu untuk segera menangkap dan menahan pelaku, ayah dan adik pelaku dan segera pula memeriksa AKBP Akhirudin Hasibuan dalam sidang etik.
Disamping itu, AKBP A. Hasibuan dan adik pelaku pantas juga dijerat dengan pidana dengan sangkahan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan tanpa berupaya menghentikan terjadinya kekerasan dadis tersebut dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.