Myindonesianews.online – Boyolali – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Andong mulai membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 16 Desa yang ada di Kecamatan Andong.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai hari Sabtu (14/01/2023) kemarin hingga hari ini Kamis (19/01/2023), Pukul 08.00 – 17.00 WIB hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran.
Komisioner Panwascam Andong,Aziz menyebutkan bahwa rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilaksanakan sebagaimana pendaftaran PKD dilaksanakan dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Lebih lanjut dikatakan pembentukan PKD Kecamatan Andong, untuk tahapan rekrutmen PKD ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi dengan menyampaikan surat edaran kepada pemerintah desa di Kecamatan Andong dan pengumuman media sosial.
“Kita sosialisasikan lewat surat edaran ke pemerintah desa,pemasangan MMT publik hingga pengumuman rekrutmen PKD melalui media FB : Panwascam Andong,IG: Panwascam Andong”terangnya.
Langkah ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang bertujuan agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Andong yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya dan berpartisipasi dalam even pesta demokrasi 2024 mendatang.
Setiap pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi PKD diantaranya :
1.Usia minimal 21 tahun Saat mendaftar dan merupakan warga kecamatan Andong
2.Pendidikan minimal SMA/Sederajat, 3.Tidak terdaftarsebagai anggota parpol minimal 5 Tahun terakhir.
4.Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba
5.Pas foto 4×6 3 lembar
6.Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
7.Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, surat ijin atasan bagi pekerja lain ( apabila terpilih), menandatangani surat pernyataan diatas materai 10.000.
Berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam, MAP warna biru (Laki-laki) dan warna merah(Perempuan), dokumen pendaftaran dibuat masing-masing dua rangkap.
”Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya,dan yang ingin mendaftarkan diri bisa membawa langsung berkas pendaftaran di Sekretariat Panwascam Andong.Hari ini terakhir pendaftaran,jika sudah memenuhi syarat 2 kali kebutuhan maka tidak akan ada perpanjangan lagi”terangnya kepada Myindonesianews.
Setiap desa hanya satu orang saja yang akan dipilih sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga PKD Kecamatan Andong berjumlah 16 orang yang nantinya akan bertugas di 16 desa.
Hingga diterbitkan berita ini pendaftar PKD Kecamatan Andong total keseluruhan mencapai 34 pelamar,harapannya kuota segera terpenuhi sore hari ini nanti sehingga tidak perlu ada perpanjangan pendaftaran PKD.
RED