Galian C yang Selama Ini Timbulkan Polemik, Di berhentikan Satpol PP dan Kementrian ESDM

SUMEDANG, Myindonesianews.online– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang hentikan Galian C di Cimanggung.

Galian C yang berada di lahan di PT. Kwalram Unit 2, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat. Menjadi sorotan Publik dan media online serta mendapat beragam komentar miring dari masyrakat sekitar.Kamis(9/2/2023).

Truk toronton pengangkut tanah yang melebihi kapasitas(overloud) di jalan Parakanmuncang-Simpang, menjadi penyebab kemacetan dan jalan menjadi kotor serta berdebu.

Atas aduan dan keluhan masyarakat, hingga Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Sumedang serta Kementrian ESDM Lakukan sidak untuk mengecek Ijin galian C dan Iup Op jual beli maupun Andalin nya.

Kabid Pol Pp Sumedang Rizal yang di hubungi melalui pesan Watshap mengatakan, ini sidak Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan ESDM Cabang Dinas yang di dampingi Kami, kata Rizal

“baru tahap pengecekan lapangan saja dari aktivitas kegiatan yang di lakukan PT.PRAMUTJIPTA CEMERLANG.
Dan pengecekan Dokumen dan teknis maupun lingkungan sesuai prosedur atau tidak,

“Langkah yang akan di ambil atas temuan di lapangan, itu kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Ada atau tidaknya pelanggaran secara administrasi, teknis dan lingkungan maupun Operasional kendaraan, masih tahap pengecekan dan pemeriksaan, jelas yan mahal rizal.

Di duga kuat pengelola galian C ada main belakang dengan oknum tertentu, hingga bisa beroperasi walau hanya baru beberapa pekan,

Patut di lakukan penindakan secara tegas sesuai sangsi dan Uu yang berlaku jangan terkesan ada tebang pilih.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *